BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus racun Sianida yang menyebabkan Mirna meninggal, masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Ternyata, racun Sianida banyak ditemukan di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Bahkan, “Racun Jessica” banyak terdapat dikebun-kebun warga dan digunakan oleh masyarakat untuk menangkap ikan. Tidak hanya dikebun warga, Tuba yang merupakan nama tumbuhan merambat tersebut juga ditemukan di laboratorium hama dan tumbuhan di Universitas Riau.
Lantas, bagaimanakan di Pekanbaru sendiri? Berdasarkan keterangan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, di Pekanbaru pihaknya belum menemukan racun yang bernama Potasium Sianida dijual secara bebas dimasyarakat.
“Kita belum ada temukan racun itu dijual bebas di Pekanbaru. Dan pengawasan itu memang kita yang lakukan,” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa (20/9/2016).
Disperindag Pekanbaru saat ini tengah melakukan pendataan terhadap tempat-tempat atau gudang penyimpanan bahan-bahan berbahaya itu. Bahkan, Disperindag juga melakukan kordinasi bersama Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), untuk mendata gudang-gudang tersebut.
Irba menerangkan, sebagai bentuk pengawasan terhadap bahan beracun (B2) dan bahan beracun dan berbahaya (B3), jika ada pelaku usaha, baik distributor, subdistributor dan pengecer menjual secara
bebas, maka pihaknya bisa melakukan rekomendasi untuk menutup usaha tersebut.
“Kita disini punya izin rekom kepada pelaku usaha yang menjual B2 dan B3 ini. Jadi, jika mereka menjual secara bebas ke masyarakat, kita akan cabut rekom mereka. Karena untuk menjual racun itu ada aturannya,” jelas Irba.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib lapor per tiga bulan ke Disperindag Kota Pekanbaru atas kegiatan yang mereka lakukan. Irba menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dari pelaku usaha tersebut, maka pelaku usaha tersebut telah melanggar UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Selain mencabut rekom, ketika mereka menjual bebas kemasyarakat tanpa ada izin, maka pidana bisa dilakukan yakni penjara 1 tahun dan denda 1 juta,” tutupnya.
Penulis: Iqbal