BERTUAHPOS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru resmi menghentikan kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Riau sejak 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mencakup tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tiga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh faskes-faskes tersebut, yang dinilai memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penghentian kerja sama ini dilakukan karena keenam faskes melanggar PKS, yang berdampak pada kualitas pelayanan untuk peserta JKN,” ujar Fakhriza, Rabu 8 Januari 2025.
Fakhriza menjelaskan bahwa peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di FKTP tersebut dapat memindahkan layanan mereka ke faskes lain melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp di nomor 08118165165. Pemindahan hanya bisa dilakukan setelah tiga bulan terdaftar di FKTP sebelumnya.
“Kami telah menyediakan mekanisme untuk peserta JKN agar dapat mengalihkan layanan ke faskes lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, peserta JKN yang masih membutuhkan layanan di FKRTL yang terkena penghentian kerja sama dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit terdekat.
Fakhriza menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik kepada peserta JKN melalui faskes lain yang memenuhi standar mutu.
“Setiap faskes yang bekerja sama harus melalui proses kredensialing sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa peluang kerja sama kembali dengan faskes yang terkena sanksi tetap terbuka jika mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di faskes lain yang telah memenuhi standar kerja sama BPJS Kesehatan,” tutup Fakhriza.
Berikut adalah daftar faskes yang terkena penghentian kerja sama:
FKTP:
1. TPMD dr. Ade Irwan Yantomi
2. TPMD dr. Eka Juniarti Napitupulu
3. Klinik Pratama Rara
FKRTL:
1. RS Efarina Pangkalan Kerinci
2. RS Sansani Pekanbaru
3. RS Mata SMEC Pekanbaru