BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sudah menemukan adanya dugaan persekongkolan yang terjadi di Riau terhadap pengadaan tender sejumlah proyek.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar mengatakan sepanjang tahun 2016 ini ada 7 kasus pengadaan Tander di Riau, yang diduga terjadi persekongkolan terhadap pengadaannya.
“Saya tidak bisa sebutkan apa-apa saja, karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya kepada wartawan disela-sela kunjungannya ke kantor Gubernur Riau, Senin (15/08/2016).
Lukman juga menjelaskan dari 7 laporan itu ada 5 kasus yang tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya. Sementara 2 kasus lainnya akan tetap dilakukan proses penyelidikan. 1 dari 2 kasus itu merupakan inisiatif dari KPPU.
Kepada wartawan dia belum bisa menjelaskan kasus tersebut terjadi di wilayah kerja yang mana. Namun kuat dugaan kasus tersebut terjadi di instansi pemerintahan. Dugaan persekongkolan itu telah melanggar undang-undang nomor 05 tahun 1999.
Untuk 2 kasus yang tengah dilakukan penyelidikan itu, kata Lukman negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun lebih. dalam waktu dekat, pihak KPPU akan melakukan tindakan dengan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian daerah Riau untuk menindaklanjuti masalah ini.
Hasil pertemuan KPPU dengan Pemerintah Provinsi Riau tadi pagi, lembaga ini mendapat dukungan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya di Riau. Hanya saja untuk sementara ini, tindakan selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi yang rencananya akan dilangsungkan pada pekan depan.
“Terakhir untuk di Riau kami menyelesaikan masalah kartel di bisnis TV Kabel tahun 2015 lalu. Hasilnya mereka akan ikut dan patuh dengan aturan kita. Sekarang tinggal monitoring saja, apakah kesepakatan sebelumnya mereka lakukan atau tidak,” sambungnya.
Penulis: Melba