BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau diberi batas waktu hingga siang tadi untuk mengecek sejumlah perusahaan yang terbukti terlibat menyumbang titik api di Riau.
Hasil temuan itu, diminta segera melaporkan ke Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk masuk dalam daftar evaluasi. Pihak BLH juga disuruh belul-belul mentelaah, perusahaan mana saja yang telah melakukan pelanggaran dari sisi lingkungan hidup.
“Deadlinenya sampai siang ini, harus sudah ada laporannya ke saya,” kata Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kepada bertuahpos.com, Senin (07/09/2015). “Berapa jumlahnya, langsung tanya ke BLH saja lah,” sambung Andi Rachman.
Dia menegaskan, jika memang ada perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, untuk segera dilayangkan surat teguran. “Kalau perlu kita tangkap,” sambungnya.
Dari sanalah nantinya, Pemerintah Provinsi Riau bisa mengetahui perihal proses perizinan perusahaan itu. Sebab dalam tahap proses perizinan, perusahaan di Riau sudah diminta untuk berkomitmen menjaga lingkungan hidup agar tidak rusak. Dirinya menegaskan, sudah ada beberapa perusahaan yang menerima layangan surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Riau
Andi Rachman mengakui dalam persoalan ini, selalu soal kewenangan menjadi kendalanya. Apakah kesenangan izin itu langsung dari kementerian atau dari bupati masing-masing kabupaten/kota di Riau. Jika sudah seperti itu, Pemerintah Provinsi Riau hanya bisa menegur kepala daerah masing-masing kabupaten/kota untuk mengingatkan kembali perusahaan yang “bandel”. (Melba)