BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) robohkan secara merata di sejumlah tempat usaha bongkar muat kelapa dan kelapa sawit yang berdiri disepanjang Oprit jembatan di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Tempuling, Selasa (8/9/2015) kemaren.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil TM Syaifullah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/9/2015) menyatakan bahwa pembongkaran sejumlah tempat usaha di dua kecamatan itu berdasarkan Perda nomor 21 tahun 2008 tentang penertiban umum.
“Dari data kita, sebanyak 44 titik yang menjadi sasaran pada dua kecamatan tersebut. Namun masih ada antara 5 atau 6 yang kita sisakan karena tempatnya dengan bangunan permanen dan membutuhkan waktu lebih lama untuk prosses pembongkaran, kita beri waktu 10 hari. Yang dibongkar saat ini khusus bangunan berbahan kayu,†ungkapnya.
Dijelaskan, tindakan ini dilakukan karena sudah waktunya, sebab sebelumnya pada tanggal 25 Agustus 2015 yang lalu, pihaknya telah memberi teguran sebagai tindak lanjut dari surat edaran dan sosialisasi oleh pemerintah kecamatan.
“Dari hasil teguran tersebut, ada juga ditemukan sebagian tempat usaha yang dibongkar sendiri oleh pemilik usaha, tetapi kebanyakan tetap berdiri seperti biasa. Sedangkan kondisi pelaksanaannya terbilang lancar, meski ada juga yang menolak. Tapi dapat kita atasi hingga selesai,†imbuhnya. (Adv/Pemkab/ezy)