BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman mengatakan bahwa Dewan Provinsi sudah melakukan paripurna untuk mengusulkan Plt Gubri Arsyadjuliadi Rachman sebagai Gubernur Riau, pada Senin (02/05/2016).
Dia menegaskan kemungkinan besar, jika tidak ada arang melintang, pelantikan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif akan dilangsungkan pada lusa, Rabu (04/05/2016).
Penetapan tersebut berdasarkan Keppres 49/P/tahun 2016 tanggal 26 April yang berisi ditetapkannya pemberhentian Gubernur Riau Anas Maamun masa jabatan 2014-2019 dan penunjukan Wakil Gubernur Riau Andi Rachman sebagai Gubernur masa jabatan 2014-2019 .
“Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 83 ayat 4, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa persetujuan DPRD karena sudah ada kekuatan hukum. Dalam hal pemberhentian Gubernur sebagaimana yang tercantum dalam Keppres itu, maka DPRD Riau perlu mengukuhkan dan melakukan penetapan, pengangkatan dan mengesahkan Wakil Gubernur menggantikan Gubernur,” katanya.
Noviwaldy menyebutkan bahwa hal itu juga sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015 pasal 173 ayat 1 dan 2, ayat 1 berbunyi dalam hal Gubernur berhalangan tetap atau diberhentikan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap maka Wakil Gubernur menggantikan Gubernur.
Kemudian ayat 2, DPRD Provinsi menyampaikan kepada presiden keputusan penetapan dan pengesahan Gubernur itu untuk disetujui dan dilantik.
“Setelah SK penetapan dan pengusulan sudah ditanda tangani, kemudian langsung dikirimkan ke Jakarta kepada Mendagri. Kemudian kalau tidak salah saya mendapat informasi bahwa pelantikan Gubernur Riau dilakukan Rabu besok,” ujarnya.
Penulis: Dilla