BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Pejabat Walikota Bukittinggi Abdul Gafar Senin (17/08/2015) menyampaikan surat remisi (Pengurangan Masa Tahanan) terhadap 247 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi di Biaro, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat.
Dari 247 orang yang dapat remisi, 121 orang diantaranya medapatkan remisi umum sedangkan 126 lagi menerima remisi dasawarsa. Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. Sementara itu Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari 121 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi terbagi atas besaran masa pengurangan hukuman, 1 orang dinyatakan bebas, 9 orang memperoleh remisi 6 bulan, 31 orang remisi 5 bulan, 9 orang remisi 4 bulan, 26 orang remisi 3 bulan, 24 orang remisi dua bulan, dan 22 orang lainnya menerima remisi 1 bulan.
Sedangkan untuk warga binaan yang memperoleh remisi dasawarsa dari 126 warga binaan pemasyarakatan, maka 6 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Untuk saat ini warga binaan di Lapas Kelas II A Biaro tercatat sebanyak 422 orang dengan rincian 361 orang narapidana, sedangkan 61 orang lainnya merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan dan Polres Kota Bukittinggi yang dibina pada lapas itu.
“Sementara itu data warga binaan pemasyarakatan berdasarkan kasus, yang terlibat kasus narkotika 257 orang, 1 orang tindak pidana korupsi, dan 103 orang kriminal biasa,â€Â Jelas Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Muji Widodo. (Khatik)