BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Riau meminta lobi Konsulat Jenderal Malaysia di Pekanbaru untuk memulangkan 19 nelayan Rokan Hilir (Rohil), Riau yang ditangkap polisi perairan Malaysia pekan lalu.
Ketua Komisi B DPRD Riau, Marwan Yohanes, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Konsulat Malaysia. “Mereka sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia,” ujar Marwan, Rabu (29/06/2016).
Namun kabar terbarunya, 19 nelayan Rohil yang ditangkap tersebut tidak diproses di kepolisian Malaysia, tetapi Dinas Perikanan Selangor. “Mudah-mudahan ini secepatnya selesai,” harap Marwan.
Ketua DPD Gerindra Riau ini terus mendesak pihak terkait agar cepat mencarikan solusi untuk masalah ini. Karena sejauh ini, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemkab Rohil belum bergerak untuk membebaskan 19 nelayan yang ditangkap tersebut.
Ke 19 nelayan Rohil tersebut ditangkap sejak 23 Juni 2016 lalu. Dimana mereka diduga masuk ke perairan Malaysia dan melanggar batas wilayah.
Namun berdasarkan keterangan dari nelayan yang bebas, tiga kapal nelayan tersebut masih berlayar di perairan Riau, tepatnya di Pulau Rupat, Bengkalis.
Ketiga kapal dan awaknya antara lain KM tanpa nama GT 8 dengan nakhoda Usman (32), warga Teluk Pulai dengan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera.
Sedangkan Kapal Motor (KM) tanpa nama GT 6 dengan lambung kapal merah muda yang dinakhodai Ruji (28), warga Teluk Pulai dengan ABK bernama Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi. Terakhir KM tanpa nama GR 4 No 1192 yang dinakhodai Danter Siregar dengan ABK Tagor Malau, Dedi S, Rio P dan satu lagi tidak diketahui identitasnya.(yan)