BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebutkan revisi Perda Pajak Pertalite bisa diselesaikan secepatnya.
Bahkan, lanjut Suhardiman, jika dikerjakan secara maraton, seminggu saja revisi perda ini akan siap.
Diterangkan Suhardiman, proses revisi perda ini membutuhkan beberapa sidang paripurna lagi. Sidang paripurna pertama akan mendengarkan inisiatif Pemprov Riau.
“Kenapa inisiatif pemprov, karena kalau usulan pemprov, cuma butuh 4 sidang paripurna. Kalau ususlan dewan, 8 kali paripurna, sehinga kita pakai yang usulan pemprov (untuk revisi),” terang Suhardiman, Selasa 6 Maret 2018
Dalam paripurna usulan revisi itu, kata Suhardiman, juga akan ditentukan pihak yang akan memproses revisi ini. Ada 3 pihak yang bisa diberi kewenangan, diantaranya adalah Komisi III, Panitia Khusus (Pansus), serta Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D).
“Bahas, SK-kan langsung. Setelah itu proses. Kemudian ada sidang paripurna jawaban Komisi. Setelahnya, sidang paripurna jawaban pemerintah, sekaligus pengesahan. Tidak lama, kalau maraton, seminggu siap,” papar Suhardiman.
Baca: Info Grafis: Ini Gambarannya Mengapa Harga Pertalite di Riau Tinggi
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015, dimana pada pasal 24 ayat 2, pajak bahan bakar ditetapkan sebanyak 10 persen. Kemudian, dalam revisi nanti, pajak ini ditetapkan setinggi-tingginya 10 persen. Sehingga, diharapkan dengan penurunan pajak ini, harga pertalite ikut turun.
“Karena memang tidak banyak, jadi bisa dalam waktu singkat saja,” tutup Suhardiman. (bpc2)