BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Demi menyelamatkan kemampuan daya saing terhadap produk UMKM lokal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pasar Digital.
Usulan UU Pasar Digital dianggap sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo saat Lemhannas 2023 di Istana Negara pada 4 Oktober 2023, kata Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah.
Pesan Presiden dalam kesempatan itu, yakni pentingnya regulasi yang selaras dengan perkembangan teknologi agar produk lokal Indonesia tak menjadi bagian dalam ‘jajahan era modern’ di bidang ekonomi.
Adapun UU Pasar Digital, telah diusulkan oleh KPPU kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk didiskusikan lebih lanjut.
UU ini, kata Afif, akan mengatur pasar digital dalam rangka menyelamatkan playing field (kemampuan saing) bagi produk UMKM lokal di Indonesia.
Afif mengurutkan, untuk kajian mengenai UU Pasar Digital telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, dan terus berjalan hingga saat ini.
“Namun, masih ada ketidakseimbangan playing field yang terjadi antar pelaku usaha di pasar digital,” katanya.
Dia menyebut, KPPU melihat adanya ketidakseimbangan itu, membangkitkan posisi nilai tawar satu pihak sehingga muncul potensi persaingan pasar yang tak sehat.
“Misalnya, penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital,” sambungnya.
Paling tidak, ada 2 faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini. “Faktor platform dan faktor perdagangan internasional-nya,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU.
Menurutnya, sebuah platform sangat mungkin memanfaatkan big data dengan mengombinasikan kecerdasan buatan untuk iklan suatu produk—yang mana sasarannya targeted advertising (konsumen khusus)—serta menggabungkan beberapa layanan jasa dalam satu aplikasi.
Menariknya, jelas Afif, industri penyedia platform saat ini—di dunia termasuk Indonesia—sangat terkonsentrasi. Pola ini membuat platform punya kemampuan melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.
“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” tegas Afif.***