BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebelumnya, soal pengelolaan dana refokusing dan realokasi anggaran Pemprov Riau untuk penanganan Covid-19 mendapat kritikan. Sebab anggaran yang sudah dialokasikan dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap penanganan Covid-19, cenderung tren angka kasus terkonfirmasi malah meningkat.
Menurut data dari pusat, Riau termasuk dalam 5 besar sebagai daerah yang mengalami peningkatan kasus. “Secara framenya Provinsi Riau termasuk lima besar di Indonesia,” kata Gubernur Riau Syamsuar mengakui hal tersebut dalam rapat koordinasi terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Riau secara virtual dengan bupati/wali kota beserta Forkopimda Provinsi Riau dan Forkopimda kabupaten/kota, di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin 19 April 20921.
Menurut Syamsuar, dengan kondisi demikian, maka langkah koordinasi antar daerah masih perlu ditingkatkan terutama untuk mengetahui sejauh apa persoalan yang dihadapi oleh daerah, terutama daerah dengan tren peningkatan kasus terkonfirmasi.
Syamsuar mengakui, persoalan ini perlu dilakukan upaya penyelesaian segera dan dilakukan penanganan dengan serius. Diantara langkah yang perlu dilakukan, pertama daerah tersebut diminta untuk segera berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pelaksanaan PPKM ini memang perlu kita lakukan hingga ke tingkat RT atau RW berdasarkan zonasi masing-masing daerah,” kata Gubri.
Tentunya, penetapan PPKM ini berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021, dalam Inmendagri tersebut terdapat peraturan pelaksanaan PPKM sesuai zonasi masing-masing daerah.
“Di situ (Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, red) sudah ada disebutkan yang mana kategori zona oranye, zona merah sudah ada pengaturannya dan ini menjadi pedoman kita semua,” ujarnya.
Selain itu, berpedoman kepada Surat Edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan poskomando (posko) yang dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan ke satuan tugas provinsi setiap dua minggu.
“Pelaporan ini sangat penting untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas PPKM di daerah dan juga dapat mengetahui kendala yang mungkin dihadapi saat penetapan PPKM,” ucapnya.
Kedua, melakukan peningkatan kontak tracing misalnya satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan kontak tracing minimal kepada 15 orang. Ketiga, memperhatikan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat di masing-masing rumah sakit di daerah.
Keempat, diharapkan menyediakan rapid antigen di puskesmas di masing-masing daerah. Kelima, melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan konsistensi kepatuhan, pelaksanaan protokol kesehatan, di seluruh elemen masyarakat seperti publik area, pasar tradisional, sekolah, kantor dan serta rumah ibadah.
Keenam, menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.
“Tentunya melakukan penegakan sanksi secara humanis apalagi saat ini kita tengah dihadapi suasana berpuasa, semoga mereka bisa mengerti bahwa sanksi yang diberikan untuk menyelamatkan rakyat kita semua,” ujarnya. (bpc2)