BERTUAHPOS – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai menunjukkan taringnya terhadap perusahaan yang mencoba mengabaikan hak pekerja menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H.
Hingga Minggu, 15 Maret 2026, otoritas ketenagakerjaan setempat mencatat sedikitnya 27 laporan masuk yang didominasi oleh masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa puluhan laporan tersebut merupakan akumulasi dari pengaduan resmi dan sesi konsultasi yang dibuka sejak akhir Februari lalu. Dari total data yang dihimpun, sebanyak 11 laporan merupakan pengaduan murni terkait kendala pembayaran di lapangan, sementara 16 lainnya merupakan konsultasi dari pekerja yang mulai merasa haknya terancam.
“Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk. Rinciannya, 16 laporan berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan,” ujar Roni Rakhmat saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Minggu siang.
Roni menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut mengalir melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari jalur pesan singkat WhatsApp, surat tertulis, hingga sistem integrasi Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pola pengaduan ini menunjukkan bahwa kesadaran pekerja untuk memperjuangkan hak mereka semakin meningkat secara digital maupun konvensional.
Namun, temuan di lapangan ternyata tidak hanya berhenti pada perkara THR. Tim pengawas Disnakertrans juga mengendus adanya enam kasus pelanggaran norma kerja non-THR yang terjadi di berbagai wilayah di Riau. Terkait temuan ini, pihak dinas mengarahkan para pelapor untuk segera memperkuat status laporannya secara tertulis agar proses hukum dan mediasi bisa segera dijalankan oleh tim penyidik ketenagakerjaan.
Sejak awal, Pemprov Riau memang telah menyiagakan Posko Pengaduan THR yang bermarkas di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Fasilitas ini tidak hanya menjadi tempat melapor, tetapi juga pusat advokasi bagi buruh yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari pihak pemberi kerja di tengah persiapan hari raya.
Bagi mereka yang terkendala jarak, pemerintah juga telah menyediakan layanan cepat melalui laman resmi kementerian serta kontak teknis yang dapat dihubungi kapan saja. Langkah ini diambil agar tidak ada alasan bagi pekerja untuk diam ketika haknya dipangkas secara sepihak oleh perusahaan.
Roni menekankan bahwa sesuai regulasi ketenagakerjaan tahun 2026, seluruh perusahaan di Riau memiliki kewajiban mutlak untuk menuntaskan pembayaran THR paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026. Ia mengingatkan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak hukum yang melekat pada setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Pihaknya kini tengah bersiap melakukan langkah represif dan pengawasan ketat ke seluruh sektor industri, mulai dari perkebunan hingga sektor jasa. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan untuk menunda atau memotong hak karyawan, Disnakertrans memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan hukum yang lebih berat.
“Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Roni.***









