BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyoroti pihak manajemen Giant Ekspres atau Giant Panam dalam hal penerapan protokol kesehatan kepada setiap pengunjung. Hal ini diutarakannya menyikapi kerumunan warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan itu, sejak akhir pekan lalu.
Politisi Demokrat itu mengungkapkan, pihak manajemen Giant harusnya sudah memperkirakan kondisi ini akan terjadi, dan melakukan antisipasi dini, tanpa harus menunggu aparat bergerak. Namun faktanya, kekhawatiran itu terjadi dengan ramainya warga yang berkerumun di pusat perbelanjaan itu.
“Masak pihak Giant tidak ada petugas, tentu mereka ada. Jadi ya diaturlah masyarakat disitu, ditertibkan satu per satu sesuai gilirannya, atau dibuatkan jamnya atau seperti apa. Ini hanya tinggal pengaturannya saja mau seperti apa,” katanya, Kamis, 11 Februari 2021.
Azwendi menegaskan kepada sejumlah toko pusat perbelanjaan untuk menerapkan prokotol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Hal ini agar menghindari munculnya klaster baru.
“Mengenai mau tutup atau apa, itu silahkan saja. Kita tidak melanggar itu, tetapi yang perlu ditegaskan adalah protokol kesehatan, ini harus ditekankan. Karena kalau tidak ada menerapkan protkes, itu bisa ditindak,” pungkasnya.
“Di mana pun dan apapun kegiatannya, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi kondisinya disitu rame-rame seperti itu, berarti harus ada izin keramaian dan SOP yang diatur dari pihak kepolisian dan satgas,” ungkapnya.
“Program mereka itu silahkan saja berjalan, namun apabila tidak ada menerapkan prokes tentu bisa membahayakan dan menimbulkan klaster baru. Saya pikir ini wajib dibubarkan, tidak ada lagi alasan,” tegasnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kepolisian akan melakukan tindakan terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Tindakan yang kita lakukan adalah memulangkan pengunjung pusat perbelanjaan Giant Panam dan menerapkan pola antrian sesuai ketentuan protokol kesehatan,” kata Ambarita.
Apabila terjadi kerumunan massa ataupun melanggar penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, maka pihak pengelola wajib bertanggung jawab.
“Pengelola diharapkan memberlakukan sejumlah protokol pencegahan Covid-19, seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” tuturnya.
“Edukasi dan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah sering kita beritahukan seperti media cetak dan elektronik, diharapkan masyarakat memahaminya,” ungkapnya. (bpc2)