BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Riau dr Indra Yovi mengatakan pihaknya akan tetap mengaktifkan posko check point di perbatasan antar provinsi di Riau. Pengaktifan posko ini minimal sampai masa tanggap darurat COVID-19 secara nasional berakhir.
“Aktivitas petugas di posko-posko itu juga tetap berjalan seperti biasa. Mereka akan tetap melakukan pengecekan terhadap orang-orang yang akan keluar masuk Riau. Tidak ada yang berubah, meskipun PSBB di Riau sudah selesai,” jelasnya.
dr. Indra Yovi mengungkapkan selama masa tanggap darurat COVID-19, atau selama masa penyebaran wabah corona masih berlangsung, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau telah menyepakati bahwa posko check point itu akan tetap ada, dan akan tetap selektif memeriksa persyaratan setiap orang yang akan masuk ataupun keluar dari Riau.
Dia menegaskan, bahwa setiap warga yang akan melakukan aktivitas keluar masuk di daerah perbatasa sebaiknya melengkapi seluruh persyaratan perjalanan yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dalam upaya untuk menekan atau memutuskan mata rantai penyebaran wabah corona di Riau. “Kami berharap warga bisa mengerti,” ujarnya.
Indra Yovi juga meminta warga paham dan bisa mengerti terhadap setiap kendala yang nantinya akan dihadapi dalam perjalanan. Di tengah kondisi seperti ini tak ada yang bisa menjamin bahwa setiap orang masuk atau keluar dari Riau tidak membawa virus corona. Rasa kepedulian dan mawas diri, setidaknya akan meminimalisir virus itu masuk dan menyebar kepada orang lain.
“Seandainya di dalam perjalanan, Anda terhambat dan terganggu karena banyak antrean di Posko Check Point, kami harap bisa bersabar karena memang prosedurnya seperti itu,” jelasnya.
Sekedar informasi, secara tertulis status tanggap darurat COVID-19 berakhir pada 29 Mei lalu. Namun menurut Ketua Gugus Tugas Doni Monardo keadaan darurat itu tetap berlangsung karena masih berlakunya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni melalui keterangan tertulisnya. (bpc3)