BERTUAHPOS.COM – Bukan hanya diturunkan, warga Pekanbaru layak untuk mendapatkan parkir gratis, kata Pengamat Kebijakan Anggaran Triono Hadi.
“Langkah yang lebih tepat adalah menggratiskan parkir sementara waktu,” katanya kepada Bertuahpos, Selasa, 25 Februari 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sebelumnya telah mengambil kebijakan positif dengan menurunkan tarif parkir dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, dan menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, menurut Triono, itu belum cukup. Langkah yang lebih tepat adalah menggratiskan parkir sementara waktu hingga ada pembenahan menyeluruh dalam tata kelola parkir di tepi jalan umum.
Dia menjelaskan bahwa penetapan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum seharusnya memiliki 3 tujuan utama, yaitu; penertiban lalu lintas, pengelolaan ruang kota, dan mendukung pendapatan daerah.
“Namun, apakah ketiga tujuan tersebut sudah diterapkan dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru? Saya pikir belum. Justru, pengelolaan parkir lebih banyak berorientasi pada keuntungan pengelola dibanding penataan yang baik,” ujar mantan Koordinator Fitra Riau itu.
Triono juga menyoroti rendahnya kontribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia mencontohkan kerja sama Pemko Pekanbaru dengan pihak swasta melalui BLUD Parkir sejak 1 September 2021. Swastanisasi parkir di 88 ruas jalan umum tersebut ditargetkan menghasilkan Rp406 miliar dalam 10 tahun, atau sekitar Rp40,6 miliar per tahun. Namun, realisasinya jauh dari target.
“Pada 2022, pendapatan BLUD Parkir hanya Rp 9,6 miliar, lalu naik menjadi Rp 14,1 miliar pada 2023. Angka ini masih jauh dari perjanjian awal,” jelasnya.
Triono mensimulasikan potensi parkir di Pekanbaru, dengan asumsi 5% dari total kendaraan di kota ini parkir setiap harinya, dengan tarif Rp2.000 untuk roda dua serta Rp3.000 untuk roda empat. Potensi pendapatan parkir bisa mencapai Rp61,5 miliar per tahun. Jika dikelola dengan baik, setidaknya Rp30 miliar bisa masuk ke kas daerah.
Namun, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan transparansi setoran yang disepakati antara Pemko dan pengelola parkir. Dari informasi yang banyak diberitakan, setoran harian disebut berkisar antara Rp 19,7 juta hingga Rp 30,9 juta.
“Jika angka ini benar, maka sangat jauh dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh,” tegasnya.
Selain retribusi parkir, ada juga pajak parkir yang berasal dari tempat-tempat komersial seperti mal, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Secara keseluruhan, penerimaan dari parkir memang meningkat, dari Rp 19,3 miliar pada 2021 menjadi Rp 34,7 miliar pada 2023 (LHP BPK RI). Namun, menurut Triono, angka ini masih belum mencerminkan potensi sesungguhnya.
Sebagai solusi, ia menegaskan bahwa Pemko harus fokus pada perbaikan tata kelola parkir, bukan sekadar menurunkan tarif. Digitalisasi sistem retribusi dan penyiapan tempat parkir yang tidak menyebabkan kemacetan menjadi langkah yang harus diambil.
“Masyarakat perlu mendapatkan kenyamanan, dan uang yang mereka bayarkan harus benar-benar kembali untuk pembangunan daerah, termasuk dalam perbaikan sistem parkir yang lebih baik,” tutupnya.***