BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau melaporkan peningkatan jumlah pengaduan dari masyarakat terkait praktik investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Dari Januari hingga Agustus 2024, OJK Riau menerima tujuh pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal.
Data ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
“OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang, khususnya pinjol ilegal yang merugikan,” ungkap Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, dalam konferensi pers pada Kamis 17 Oktober 2024.
Elvira menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.
“Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, Elvira mengingatkan bahwa tantangan masih tetap ada. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.
“Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.