BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan partai politik bisa mengganti bakal calon kepala daerah di pilkada 2020, dengan beberapa catatan.
Dijelaskan Nugroho, sesuai Peraturan KPU (PKPU) jika saat penetapan calon masih ada bacalon yang masih positif COVID-19, maka diberikan waktu 14 hari untuk dilakukan tindakan medis.
Kemudian, jika hasil tes sudah menunjukkan negatif, maka pemeriksaan kelengkapan syarat, keabsahan dokumen, dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bisa dilakukan.
Akan tetapi, jika dalam waktu 14 hari masih dinyatakan positif, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengganti bacalon yang bersangkutan.
“Ketentuannya, partai atau gabungan partai mengajukan usulan penggantian, dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membutuhkan paragraf,” jelas Nugroho.
“Juga harus disetujui pimpinan parpol atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan parpol atau Gabungan Partai Politik,” pungkasnya.
Hingga hari ini, KPU Riau mencatat masih ada satu bakal calon kepala daerah di Riau yang hingga hari ini masih dinyatakan positif COVID-19. (bpc4)