BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan total ada 30 ribu suara tidak sah di Pilkada Riau 2020 lalu.
Suara tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi sejumlah syarat, seperti dicoblos diluar kotak, dicoblos lebih dari satu paslon, hingga tidak ada yang dicoblos.
Dipaparkan Nugroho, di sembilan kabupaten/kota di Riau, tercatat ada 2,499,523 pemilih. Kemudian, yang menggunakan hak pilihnya tercatat 1,741,067 pemilih.
“Dan ada 30,670 suara yang terhitung tidak sah, karena tak memenuhi persyaratan,” jelas Nugroho, Rabu 20 Januari 2021.
Sementara itu, ada lima kabupaten yang kemudian bersengketa di Mahkamah Konstitusi karena adanya gugatan oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Lima perkara dari Riau tersebut, pertama dari Pilkada Kuantan Singingi, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Halim-Komperensi, dengan nomor registrasi perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021.
Kedua di Rokan Hulu, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.
Ketiga, Rokan Hilir, yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin, dengan nomor registrasi perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021.
Keempat, dari Pilkada Indragiri Hulu, yang diajukan paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo, dengan nomor registrasi perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021.
Kelima, dari Kepulauan Meranti, yang diajukam paslon nomor urut 3, Mahmuzin-Nuriman, dengan nomor registrasi perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021. (bpc4)