BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Draf revisi undang-udang tentang pemilu kini memiliki dua istilah baru, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Pemilu Nasional adalah pemilu yang dilaksanakan secara serentak. Diantaranya adalah Pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kota.
Pemilu Nasional ini akan dimulai pada tahun 2024 nanti. Kemudian, akan dilaksanakan secara teratur setiap lima tahun sekali.
Pemilu Nasional ini juga akan dilaksanakan di hari yang sama. Untuk hari, tanggal, dan waktu pemungutan ditentukan KPU.
Kemudian, ada Pemilu Daerah. Pemilu ini khusus untuk memilih kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Pelaksanaan Pemilu Daerah ini juga akan dilakukan secara bersamaan.
Rencananya, Pemilu Daerah baru akan diselenggarakan pada tahun 2027 nanti. Nantinya, akan ada Pilkada 2022 dan 2023 sebelum Pemilu Daerah 2027. (bpc4)