BERTUAHPOS.PEKANBARU – Metode kampanye akbar atau kampanye rapat umum Pilpres 2019 yang lalu dimulai pada tanggal 24 Maret.
KPU membagi wilayah kampanye akbar ini menjadi dua zona, yakni zona A dan zona B. Kedua paslon akan bergantian melakukan kampanye akbar di dua zona ini, dengan waktu masing-masing tiga hari.
Selain itu, peserta kampanye tidak boleh melakukan kampanye di dua zona ini secara bersamaan.
Adapun zona A dan Zona B terbagi sebagai berikut:
Zona A:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Banten
Jakarta
Jawa Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Nusa Tenggara Timur
Maluku
Papua
Zona B:
Bengkulu
Lampung
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Jawa Tengah
Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Utara
Kalimantan Timur
Sulawesi Barat
Gorontalo
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara
Papua Barat
(bpc2)