BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Wacana pasa jabatan presiden tiga periode dengan rencana amandemen UUD NRI Tahun 1945 masih menjadi isu hangat di ruang publik. Wacana ini kemudian mengerucut pada pusaran elit politik Joko Widodo [Jokowi] dan PDIP dan partai pendukung, meskipun faktanya publik menilai presiden tiga periode sama sekali tak layak. Lantas Apakah Megawati Soekarno Putri menginkan masa jabatan Jokowi sebagai Presiden hingga tiga periode?
Terkait polemik tersebut, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sampaikan pembelaan terhadap Presiden Jokowi terkait tuduhan akan mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 menyangkut masa jabatan kepresidenan dari dua periode menjadi tiga periode.
“(Jokowi, red.) Berkeinginan katanya tiga periode yang ngomong itu yang kepengen sebetulnya. Siapa tahu, suatu saat dia bisa tiga periode,” kata Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Rabu, 24 Maret 2021, dikutip dari Antara.
Dari pernyataan Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut, terlihat pula jika dirinya tidak menampik akan kemungkinan Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode.
Meski demikian, megawati menilai bahwa tudingan yang ditujukan kepada Jokowi terkait wacana masa jabatan Presiden tiga periode sangatlah tidak berdasar ,karena aturannya sudah diatur dalam konstitusi maupun undang-undang. Presiden tidak bisa begitu saja mengubah isi UUD NRI Tahun 1945.
“Memang presiden bisa mengubah keputusan secara konstitusi? Kan tidak,… Kan tidak,” kata Megawati.
Megawati menyinggung hal tersebut karena ingin mendorong seluruh kader PDIP yang duduk di eksekutif maupun legislatif tidak menyia-nyiakan waktunya selama menjabat. Putri Presiden pertama RI ini menilai, para kader PDIP harus banyak membaca buku, sehingga pengetahuannya banyak.
Mengutip Suara.com, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa terdapat implikasi hukum jika wacana masa jabatan presiden tiga periode benar-benar diterapkan atau dilaksanakan di Indonesia. “Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Selain itu, dampak dari masa jabatan presiden tiga periode jika diterapkan adalah memperlambat generasi kepemimpinan antargenerasi berikutnya. (bpc2)