BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, memeriksa lima pejabat dan mantan pejabat PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Pemeriksaan tetkait dugaan korupsi pemberian kredit macet senilai Rp1,2 miliar lebih.
Lima pejabat dan mantan pejabat PT PER tersebut di antaranya, mantan Direktur Utama PT PER, Direktur Bisnis dan Direktur Komersil, serta Komite.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Budiman SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, ketika ditemui, membenarkan pemeriksaan tersebut. Dikatakannya, pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemberian kredit pada perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut pada tahun 2014 hingga tahun 2017.
Dikatakannya, berdasarkan pencatatan nominatif per tanggal 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017, ada indikasi penyimpangan sebesar Rp1,2 miliar. Di antaranya, adanya penyimpangan pemberian tiga fasilitas kepada dua mitra usaha yang belum melunasi kredit, alias macet.
Kemudiam adanya pemberian fasilitas kredit kepada mitra usaha, tetapi tidak disalurkan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum di PT PER dan untuk melunasi kredit sebelumnya. (bpc17)