BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebelum memulai pleno rekapitulasi surat suara, KPU Pekanbaru terlebih dahulu mengheningkan cipta, Sabtu 4 Mei 2019. Hal ini untuk mendoakan tiga orang anggota KPPS di Pekanbaru yang meninggal dunia.
Â
“Mari, kita mengheningkan cipta, mendoakan tiga orang anggota KPPS yang meninggal dunia,” ajak Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto.
Â
Tiga orang yang meninggal tersebut pertama atas nama Syahruddin M, anggota KPPS TPS 25, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya. Syahruddin meninggal tanggal 17 April 2019.
Â
Kedua, atas Efrizon, anggota KPPS 26, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan, meninggal tanggal 28 April 2019. Terakhir, Hazairin, Ketua KPPS 029, Kelurahan Delima, Tampan, meninggal tanggal 29 April 2019.
Â
“Untuk santunan, KPU Pekanbaru tengah mengusulkan ke KPU provinsi untuk diteruskan ke KPU RI,” terang Komisioner KPU Pekanbaru, Arya Guna Saputra kepada bertuahpos.com, Selasa 30 April 2019.
Â
Sementara itu, Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai santunan bagi petugas KPU yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas.
Â
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Â
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Â
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta. (bpc2)