BERTUAHPOS.COM, RENGAT – S janda 48 Tahun asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya ia kuat diduga justru ikut serta membantu melarikan tahanan jaksa yang kabur J dan E.
Informasi yang berhasil dirangkum bertuahpos.com bahwa S berkomunimasi dengan security Kejari Inhu Inisial HN melalui media sosial facebook, hingga akhirnya ia diserahkan oleh penyidik adhiyaksa ke penyidik Polres Inhu.
Janda berinisial S warga Indragiri Hilir (Inhil) Riau itu belum lama kenal ER, itupun hanya melalui media sosial.
Meski ia nekat untuk membantu kaburnya 2 tahanan Kejari Inhu, hal ini juga besarnya peran yang dimainkan oleh Pengawal Tahanan (Waltah) Kejari Inhu yakni RN.
Baca :Â Dua Tahanan Kejari Inhu Kabur, Dibantu Oknum Petugas Hingga Esek-esek di Hotel
Menurut pemeriksaan Kasi Intel Kejari Inhu Bambang, RN mengakui memalsukan tanda tangan Kasi Pidum, agar dapat mengeluarkan J dan E. “Tanda tangan Kasi Pidun untuk Bon atau pengambilan tahanan dari Rutan Kelas II B ipalsukan, dengan modus untuk mengikuti persidangan Kamis 18 April lalu,” ungkap Bambang saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.
Uniknya, modusnya yang digunakan oleh oknum Kejari Inhu ini justru nekat mengantarkan kedua tahanan tersebut ke 2 hotel berbeda yakni di Kecamatan Rengat Barat dan Sebrida.
Saat dikonfirmasi Paur Humas Polres mengatakan dari hasil penyelidikan Polisi mendapatkan bukti pesan singkat whatshapp S kepada HN agar mengeluarkan tahanan E, untuk dibawa ke hotel.
“S dan E bukanlah pasangan suami istri, tetapi mereka hanya berkenalan melalui media sosial facebook,” kata Aipda Misra kepada bertuahpos.com Rabu 24 April 2019.
Untuk S sendiri berhasil diamankan oleh Kejari Inhu dari hotel di Kecamatan Rengat Barat, setelah R kabur dari hotel tersebut.
“Dari pengakuan S, ia juga sempat berhubungan badan dengan tahanan E,” jelasanya
Untuk S, ia sangkakan pasal berlapis oleh Penyidik Polres Inhu yakni pasal 263 jo 55 jo208 jo 223 KUHP, namun untuk tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP.
Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, uang dan surat.
Hingga saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penyelidikan di Polres Inhu.(cr2)