BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Sidang perkara korupsi kredit macet PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pelalawan dengan terdakwa Faisal Syamri, Kamis (2/1/2020), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dipersidangan, Penasehat Hukum menyebutkan terdakwa Faisal Syamri hanya korban dan harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Hal ini disampaikan Asep Ruhiat, S.Ag. SH. MH dan Artion, SH, Penasehat Hukum terdakwa Faisal Syamri, dalam eksepsinya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai, Saut Maruli Tua Pasaribu, SH.
Dalam eksepsinya, Asep Ruhiyat SH, juga mengungkapkan bahwa, perbuatan terdakwa seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bukan merupakan tindak pidana, sehingga Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.
“Alasan hukum kami adalah bahwa kekayaan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci bukan termasuk pada kategori kekayaan Negara / keuangan Daerah sehingga terhadap terdakwa tidak bisa diterapkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kemudian menurutnya, dengan adanya UU Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan yang berlaku khusus untuk ranah Perbankan sehingga lebih tepat Undang-undang Perbankan.
Soal dakwaan Penuntut Umum pada pokoknya menyebutkan kebijakan terdakwa selaku pemutus kredit dalam memberikan persetujuan kredit kepada saksi Zurman adalah perbuatan melawan hukum, menurut Asep Ruhiyat,
dalam hal ini yang menjadi pertimbangan terdakwa dalam memberikan persetujuan pencairan kredit kepada saksi Zurman adalah persetujuan kredit diberikan terdakwa kepada PT. Dona Warisman Bersaudara atas dasar adanya kontrak kerja/SPMK nomor 231/IV/RF/17 proyek pengerjaan Housing Contruction For Estate Teluk Meranti Package yang berlokasi di Pelalawan dari PT.RAPP selaku pemilik pekerjaan.
Pertimbangan terdakwa ketika memberikan persetujuan Pemberian plafon kredit senilai Rp.1,2 miliar karena berpotensi memberikan keuntungan bagi Bank Riau Kepri melalui pendapatan bunga dan juga keuntungan dari pengendapan dana yang akan masuk ke rekening nasabah di Bank Riau Kepri dari pembayaran termint oleh PT RAPP dengan nilai proyek sekurang-kurangnya Rp.2.406.800.000. Hal ini dapat dilihat dari analisa lengkap yang telah dilakukan oleh petugas analisis kredit secara profesional dengan tinjauan dari berbagai aspek/analisa bahwa proyek tersebut akan mendapatkan laba bersih sebesar Rp248.266.011.
Soal dakwaan jaksa penuntut umum yang mengungkapkan bahwa terdakwa yang telah mengarahkan saksi Zurman untuk melakukan perubahan dalam Akta perusahaan PT Dona Warisman Bersaudara yang semula direkturnya adalah saksi Zurman kemudian menjadi saksi Azwar Ujang sebagai direktur, menurut Asep Ruhiyat, adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar, karena terdakwa tidak pernah mengarahkan dan memberikan instruksi tertulis kepada saksi Zurman. Ini merupakan inisiatif saksi Zurman sendiri dan terkait BI checking yang dilakukan saksi Yanuar adalah permintaan daripada saksi Zurman bukan atas perintah terdakwa.
Hal tersebut berdasar adanya bukti surat keterangan dari Riau Pulp yang ditandatangani oleh Mabur Ar SHR Pelalawan-Manager tanggal 31 Mei 2017 berbunyi :
“Dengan ini kami menerangkan bahwa PT Dona Warisman Bersaudara sebagai salah satu mitra bina PT Riau Andalan Pulp and Paper, sampai saat ini masih aktif dan memiliki kontrak kerja dengan PT RAPP. Sampai tanggal surat keterangan ini dikeluarkan PT Dona Warisman Bersaudara memiliki kontrak kerja.
Bahwa terkait Standing Insrtruction yang dipermasalahkan jaksa, menurut Asep Ruhiyat, adalah hal yang mengada-ngada, karena Jaksa mengabaikan keterangan terdakwa dan para saksi lainnya yang mengungkapkan bahwa standing instruction sudah pernah diajukan kepada pihak PT RAPP.
Muatan substansi yang ada dalam Standing Instruction dan Konfirmasi Bank adalah sama yaitu suatu kesepakatan antara debitur (PT Dona Warisman Bersaudara) dengan Kreditur (PT BRK) yang diketahui pihak pemilik proyek yakni PT RAPP untuk menyalurkan seluruh dana atas pekerjaan proyek Housing construction for estate teluk meranti melalui PT BRK Cabang Pangkalan Kerinci dengan rekening nomor 112-08-00930 atas nama PT.Dona warisman bersaudara. Dan setiap pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan PT BRK Cabang Pangkalan Kerinci.
Lebih lanjut diungkapkan Asep Ruhiyat, bahwa PT. Dona warisman Bersaudara mengalihkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin terdakwa selaku Pimpinan BRK Cabang Pelalawan serta tidak melakukan pembayaran kredit yang mutlak merupakan kewajibannya selaku debitur.
Saksi Zurman lanjut Asep, bersama-sama dengan PT RAPP tidak melaksanakan apa yang disepakati dalam konfirmasi Bank yang diketahui oleh PT RAPP, dan surat Kuasa untuk menerima seluruh pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan proyek untuk dibukukan ke rekening nomor 112-08-00930 an PT. Dona Warisman Bersaudara pada PT BRK Cabang Pangkalan kerinci
“Hal ini sudah sangat jelas ada kelalaian yang dibuat oleh PT Dona Warisman Bersaudara yang didukung oleh PT RAPP supaya dana tersebut tidak disetorkan ke rekening pada Nomor rekening Giro 112-08-00930 an PT Dona warisman bersaudara pada PT BRK Cabang pangkalan kerinci sebagaimana tertera dalam konfirmasi Bank,” ujarnya.
Bahwa persetujuan pengalihan pembayaran termin yang dilakukan oleh PT RAPP tersebut pada prinsipnya adalah sesuatu yang janggal dan tidak etis, baik dipandang dari segi etika bisnis maupun dari sisi komitmen yang telah dibuat antara entitas lembaga. Karena pada dasarnya BRK Cabang Pangkalan Kerinci dalam hal ini diwakili oleh Terdakwa telah mendukung pelaksanaan proyek milik PT RAPP, namun pada akhirnya terzholimi akibat tindakan yang dilakukan oleh pejabat PT RAPP,” tambahnya.
Atas pertimbangan tersebut, Asep Ruhiyat, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan Sela menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS –06/PLW/12/2019 atas nama terdakwa Faizal Syamri, SE., AK., MM Bin Amir Syam Ganie MT Batal demi hukum dan atau dinyatakan dibatalkan, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menyatakan Perkara Pidana atas nama terdakwa Faizal Syamri, SE., AK., MM Bin Amir Syam Ganie tidak dapat diperiksa lebih lanjut.***(bpc17)