BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Entah apa yang ada dalam pikiran Darmawati Sitorus, warga Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Riau.
Pada hari pencoblosan 17 April kemarin, Darmawati datang ke TPS dan ikut mencoblos. Namun, bukannya menggunakan namanya sendiri, Darmawati justru mencoblos dengan nama Maysarah di TPS 07, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Riau.
Perbuatan Darmawati ternyata diketahui warga yang juga merupakan saksi dari partai politik Nasdem, Siti Patimah. Perbuatan Darmawati kemudian dilaporkan ke Bawaslu Rokan Hilir.
“Perbuatan Darmawati ini diduga melanggar Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara tau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)'”, jelas Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara kepada bertuahpos.com, Selasa 14 Mei 2019.
Untungnya, Darmawati tak sampai dipenjara karena ulahnya. Bimantara mengatakan perbuatan Darmawati tak disertai niat jahat. Selain itu, Darmawati juga hanya mencoblos satu kali.
“Dalam pasal 533 tersebut, harus ada dua unsur, yaitu mengaku sebagai orang lain dan mencoblos lebih dari satu kali. Darmawati hanya mencoblos satu kali saja, sehingga Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” pungkas Bimantara. (bpc2)