BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Riau, Masnur, mengaku tidak pernah menerima uang fee proyek dari Mislan, apalagi meminta fee.
Hal ini dikatakan Masnur, menanggapi pernyataan Mislan, terdakwa korupsi sarana dan pra sarana Dispora Riau tahun 2016, di persidangan, Selasa (14/5/2019).
“Fee apa yang saya minta?, saya tidak pernah meminta-minta fee kepada Mislan, apalagi menerima fee seperri yang dikatakan Mislan,” ujar Masnur.
Bahkan menurut Masnur, dirinya meminta kepada pihak Dispora Riau saat itu, agar menyelesaikan pekerjaan pada APBD Perubahan 2016 tersebut, mengingat waktunya cukup singkat. “Malah saya yang mengingatkan supaya proyek tersebut jangan sampai bermasalah karena waktunya singkat,” ujar Masnur.
Dikatakannya, kepada majelis hakim, dirinya juga sudah menjelaskan hal tersebut dan mengatakan tidak ada menitip-nitipkan paket atau kontraktor pada Bidang Sarana dan Pra Sarana Dispora Riau tajun 2016 lalu.
Seperti diberitakan, terdakwa korupsi sarana dan pra sarana Dispora Riau tahun 2016, Mislan, mengaku menyerahkan fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau. Uang diberikan karena dirinya sering dimintai fee tersebut.
Hal ini diungkapkan terdakwa Mislan, ketika menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/5/2019). Keterangan terdakwa ini berawal ketika salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak kontraktor, Zulfahman, bahwa dirinya ada menyerahkan uang pinjaman kepada terdakwa Mislan.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, meminta tanggapan dari terdakwa Mislan dan terdakwa Abdul Haris atas keterangan para saksi. Terdakwa Mislan kemudian membenarkan bahwa dirinya ada meminjam uang dari Peri Parlin dan Zul Fahman. Namun uang tersebut menurutnya telah dikembalikan dan diserahkan bersama fee sebesar Rp20 juta kepada Ketua Komisi E DPRD Riau.(bpc17)