BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau berupaya untuk tetap melakukan perlindungan baik pelaku maupun korban penganiayaan anak di Pekanbaru.
Â
Belum lama ini kasus penganiayaan tersedut terjadi di salah satu sekolah di Jalan Hang Tuah Pekanbaru hingga menyebabkan korban patah hidung dan harus menjalani operasi.
Â
Ibu korban akhirnya melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dan menolak masalah ini diselesaikan secara damai. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam telah mengkonfirmasi bahwa proses hukum tetap dilanjutkan karena tidak mencapai kesepakatan damai.
Â
“Kasusnya lanjut, karena tidak ada titik temu pada mediasinya. Proses sidik tetap berjalan, sejauh ini sudah banyak yang kita periksa, kurang lebih sepuluh orang,” ungkapnya.
Â
Ketua LPAI Provinsi Riau, Ester Yuliani Manurung mengatakan pihaknya tetap memberikan perlindungan kasus bagi anak yang berhadapan dengan hulum (pelaku dan korban).
Â
“Perlindungan khusus merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemda, dan lembaga lainnya,” ujar Ester, Rabu, 27 November 2019.
Â
Upaya penyelesaian bisa dilakukan dengan cara diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara dari pengadilan pidana keluar pengadilan pidana. Namun pihak korban menolak (diversi) dan menginginkan kasus ini diselesaikan secara pengadilan pidana.
Â
Merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi tidak bisa dilakukan karena terduga pelaku sudah berusia diatas 12 tahun dan sudah berulang kali melakukan tindakan perundungan.
Â
“Jadi kita upayakan dengan hukuman sesuai UUD Perlindungan Anak pasal 59 junto pasal 69 no 35 thn 2014,” ujarnya. (bpc3)
Â