BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi eks Kantor PU Riau, terus berlanjut. Kamis 22 November 2018, giliran Ketua dan Sekretaris Pokja dan Pejabat Pembuat Kokitmen (PPK) diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nofrizal SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa, Ikhwan Sunardi, Ketua Pokja 41, Haryanto Sekretaris Pokja dan Yusrizal, PPK, dilakukan pada Juni sampai Desember 2016 lalu.
Ketika itu, sekitar 21 Juni 2016, terdakwa Yusrizal menemui terdakwa Ikhwan Sunardi, menyampaikan ada permintaan dari Dwi Agus Sumarno (telah divonis), selaku Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau agar memenangkan perusahaan yang dibawa Juliana Bagaskoro (telah divonis).
Kemudian terdakwa Yusrizal membuat dokumen lelang dan menetapkan persyaratan untuk proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor PU Riau. Dalam dokumen ditetapkan beberapa persyaratan, di antaranya pengalaman kerja personel inti antara empat hingga enam tahun.
Tujuannya untuk mempersulit orang lain mengikuti lelang dan mempermudah PT Bumi Riau Lestari yang dibawa oleh Juliana mengikuti proses lelang. Persyaratan dan domumen ini kemudian diserahkan terdakwa Yusrizal kepada terdakwa Ikhwan Sunardi, untuk kemudian dilelangkan.
Baca juga:Â Perantara Korupsi Proyek RTH Menangis Divonis 3 Tahun Penjara
Kemudian terdakwa Ikhwan Sunardi mengumumkan lelang pada LPSE Riau dengan pagu anggaran Rp9,6 miliar. Mengetahui lelang sudah dimulai, Juliana kemudian menyuruh Kusno, Direktur PT BRL untuk mengupload dokumen lelang. Sementara Juliana dan Ovi Oktari selaku Komisaris PT BRL berbagi tugas menyiapkan persyaratan lelang.
Sementara terdakwa Yusrizal lapor ke Dwi Agus bahwa proses lelang sudah masuk tahap evaluasi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja, ternyata personel PT BRL tidak memenuhi persyaratan. Namun Dwi Agus minta agar Pokja memenangkan Juliana karena akan ada pembagian fee.***(bpc17)