BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Â Terseret tiga nama Paslon Gubri dalam kasus yang baru-baru ini terjadi, Pakar Hukum dan Tata Negara Dr. Husnu Abadi SH. M. Hum. td. pelanggaran yang dilakukan tersebut tidak serta merta bisa mendiskualifikasi lawan paslon.Â
“Tidak bisa membatalkan keputusan sebagai calon Gubernur, untuk memberikan sanksi Bawaslu juga tidak bisa, bahkan walau dia tersangka korupsi masih bisa tetap mencalonkan, kecualai meninggal dunia,”ujar Husnu.Â
Husnu pun mencontohkan kasus yang pernah menjerat salah satu pejabat ketika tertangkap KPK dan dijadikan tersangka, pencalonan itu masih berlaku, hal itu pun dipandang menjadi suatu kelemahan peraturan yang ada menurut pakar hukum dan tata negara.Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga calon dituding telah melakukan pelanggaran dengan melantik pejabat, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Riau.
Jika sebelumnya Adnan selaku kuasa hukum Lukman Edy melaporkan tentang pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan perubahan dan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, tanpa izin tertulis oleh Menteri Dalam Negeri, menurut pakar hukum hal itu tidak bisa mendiskualifikasi Paslon lain.(bpc8)Â