BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Romadi dilaporkan isterinya ke polisi karena telah melakukan kekerasan terhadap kemaluan anak tirinya, Jumat (23/2/2018).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kelakuan Romadi diketahui oleh isterinya, M (25) karena korban sempat merasa kesakitan pada Sabtu (17/2/2018) lalu.
“Pada hari sabtu, sekitar pukul 12.00 wib korban menjerit kesakitan. Setelah ditanya, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit akibat perlakuan tersangka, yang merupakan ayah tiri korban,” jelasnya.
Karena penjelasan tersebut, korban kemudian dibawa kerumah sakit untuk diperiksa.Â
“Setelah diperiksa, dokter menjelaskan bahwa kemaluan korban telah mengalami kekerasan,” tambahnya.
M yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian oleh ayah tirinya, kemudian melaporkannya kepolisi.Â
“Akibat perbuatannya, Romadi akan dikenakan pasal 81 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bpc11)