BERTUAHPOS.COM – Perjuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau mempertahankan atlet renang Azzahra Permatahani akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Azzahra secara sah tetap menjadi atlet Riau dan bukan bagian dari KONI Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keputusan ini tertuang dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2025, yang mengabulkan permohonan KONI Riau serta menyatakan bahwa putusan arbitrase Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) KONI Pusat bertentangan dengan Undang-Undang.
PN Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa tidak ada perpindahan atlet Azzahra Permatahani dari KONI Riau ke KONI Sulteng, karena putusan BAORI tidak didaftarkan ke pengadilan sesuai Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999.
Selain itu, dua medali emas yang diraih Azzahra pada PON XXI Aceh-Sumut 2024, yang sebelumnya tercatat untuk Sulawesi Tengah, kini sah menjadi milik Riau. Pengadilan juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp578.000.
Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, mengaku bersyukur atas hasil keputusan pengadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan KONI Riau mempertahankan Azzahra bukanlah hal mudah.
“Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mempertahankan Azzahra sebagai atlet Riau akhirnya membuahkan hasil. Setelah tim hukum KONI Riau menggugat putusan BAORI ke PN Jakarta Pusat, hasilnya tidak sia-sia. Kita menang, dan Azzahra dinyatakan sebagai atlet Riau,” ujar Iskandar Hoesin, didampingi Kabid Hukum KONI Riau, Syahrial, Jumat 28 Februari 2025.
Iskandar juga menyoroti dampak keputusan ini terhadap perolehan medali Riau di PON XXI Aceh-Sumut 2024.
“Yang paling kita syukuri, salah satu poin dari putusan PN Jakarta Pusat adalah perolehan medali emas Azzahra sepenuhnya menjadi milik Riau. Dua emas yang ia raih di PON Aceh-Sumut resmi masuk dalam perolehan medali kita,” tambahnya.
Dengan tambahan dua medali emas dari Azzahra, total perolehan emas Riau di PON XXI Aceh-Sumut 2024 meningkat dari 21 menjadi 23 emas. Keputusan ini juga berdampak pada posisi Riau di klasemen akhir, yang sebelumnya berada di peringkat 12, kini naik ke peringkat 10, menggeser Lampung.
“Tambahan dua emas ini sangat menguntungkan kita. Target masuk 10 besar akhirnya tercapai setelah putusan PN Jakarta Pusat menyatakan medali emas Azzahra milik Riau,” kata Iskandar.
Ia juga memastikan bahwa KONI Riau telah mengajukan permohonan ke KONI Pusat untuk memperbarui klasemen resmi PON XXI Aceh-Sumut berdasarkan putusan pengadilan.
“Kita sudah mengajukan ke KONI Pusat untuk perubahan klasemen, termasuk menyertakan putusan dari PN Jakarta Pusat. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan resmi dari KONI Pusat terkait perubahan perolehan medali emas dan posisi klasemen,” tutupnya.
Perselisihan antara KONI Riau dan KONI Sulteng terkait status Azzahra terjadi sejak PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kedua KONI mengklaim atlet renang nasional tersebut sebagai bagian dari kontingen mereka.
BAORI KONI Pusat awalnya memenangkan gugatan KONI Sulteng, yang menyebabkan Azzahra bertanding di bawah bendera Sulawesi Tengah. Merasa dirugikan, KONI Riau kemudian menggugat keputusan tersebut ke PN Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses hukum panjang, pengadilan akhirnya membatalkan putusan BAORI dan mengukuhkan Azzahra sebagai atlet Riau, sekaligus memastikan bahwa dua medali emasnya menjadi milik Riau.