BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Selain larangan mudik kepada setiap warga pada Idul Fitri 1442 H/2021, pemerintah juga melarang untuk menggelar agenda buka puasa bersama dan Open House bagi pejabat. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
Ketentuan larangan buka puasa bersama itu tertuang dalam edaran Kemendagri Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal bi Halal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Dalam edaran ini dijelaskan, secara spesifik bentuk pelarangan untuk kegiatan buka yang melebihi dari keluarga inti ditambah 5 orang. Serta menginstruksikan kepada seluruh ASN di daerah agar tidak melakukan open house selama lebaran nanti.
Edaran ini diterbitkan pada 4 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Edaran ini dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk mencermati tingginya angka penyebaran kasus positif Covid-19 yang kemungkinan akan merebak pada perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 nanti. (bpc2)