BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mengklaim bahwa luasan Perhutanan Sosial (PS) sudah mencapai 124.953, 82 hektar dari target peta indikatif arahan perhutanan sosial sebanyak 1.084.513 hentar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan, luasan perhutanan sosial tersebut diberikan melalui berbagai skema PS, diantaranya hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.
“Komitmen Provinsi Riau untuk membuka akses legal bagi masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan terus dilakukan. Seperti melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan pengembangan PS,” kata Mamun Murod dalam konferensi pers di kantornya, pada Kamis, 18 Februari 2021.
Dia menambahkan, penetapan PS Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.744/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1 2019 tertanggal 24 Januari 2019. Target Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Riau sebanyak 1.084.513 hektare.
“Dalam mewujudkan PS ini, di dalamnya juga ada peran Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), kami juga akan berkoordinasi dengan KPH terkait target perhutanan sosial ini,” sebutnya.
Selain dapat menyelamatkan lingkungan, pihaknya juga berharap perhutanan sosial ini juga diharapkan bisa menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Riau.
“Karena masyarakat akan menjaga kawasan hutannya karena sudah dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan,” harapnya.
Direktur Eksekutif Bahtera Alam Hari Octavian mengatakan—dalam hal upaya penetapan PS—pihak NGO dilibatkan dalam Kelompok Kerja.
“Keberadaan kami untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses legal. Agar mereka benar-benar aman dalam mengelola perhutanan sosial,” katanya kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 20 Februari 2021 di Pekanbaru.
Dia menuturkan, keberadaan PS selain untuk menjaga lingkungan hidup, ada lumbung-lumbung perekonomian masyarakat yang bisa dimanfaatkan. Walaupun, persoalan Karhutla menjadi bagian dari ancaman dalam pengelolaannya.
“Oleh sebab itu, masyarakat juga perlu mendapat pendampingan bagaimana mereka bisa mengupayakan pencegahan Karhutla di kawasan PS. Kita juga tidak mau masyarakat kaget dan bingung harus melakukan apa ketika izin PS sudah diberikan kepada mereka,” jelasnya. (bpc2)