BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pansus Karhutla DPRD Riau akan menunggu masukan dari LAM Riau terkait dengan penanganan kasus Karhutla di Riau. Terutama mengenai UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 ayat 2 yang membolehkan masyarakat membakar lahan seluas 2 hektare.
“Nah, terkhusus untuk UU 32 Tahun 2009 pasal 69 ayat 2 ini, menyebutkan bahwa orang perorangan diperbolehkan membakar lahan dengan seluas 2 ha dengan menyiapkan alat untuk pemadamannya. Nah, ini kan supremasi hukum yang berbicara, kita harus patuhi,” ujar Ketua Pansus Karhutla DPRD Riau, Hardianto kepada bertuahpos.com, Jumat (08/12/2017).
“Karena itu, kita akan menunggu masukan dari LAM Riau. Sejauh mana LAM Riau menyikapi ini, memberi masukan baik itu secara pemikiran, rekomendasi, atau usulan dalam bentuk redaksional pasal untuk perda karhutla yang sedang kita susun,” tambah Hardianto.
Baca:Â Pansus: Tangani Karhutla Butuh Kesamaan Persepsi Semua Pihak
Hardianto menegaskan bahwa pihaknya menginginkan nantinya terbentuk perda kebakaran hutan dan lahan yang mengakomodasi semua pihak, baik itu pemerintah, korporasi atau perusahaan serta masyarakat.
“Kita komitemen agar nantinya perda karhutla yang terbentuk perda yang mampu menampung semua pihak, baik itu pemerintah, perusahaan atau korporasi, serta menampung kepentingan masyarakat,” tutupnya. (cr1)