BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kabupaten Kuansing hingga kini tidak melaporkan penetapan status siaga darurat banjir dan tanah longsor karena di kabupaten ini tidak punya Badan Penanggulangan Bendaca Daerah (BPBD).
Kabupaten Kuansing merupakan satu-satunya daerah di Riau yang hingga kini belum membentuk lembaga tersebut. Padahal untuk penanggulangan bencana, jalur kooridinasi dengan Pemprov Riau melalui instansi BPBD Riau.
Oleh sebab itu, 4 daerah di Riau yang sudah menetapkan status siaga darurat banjir tidak termasuk Kuansing. Diantaranya, Kabupaten Inhu, Rohil, Pelalawan dan Rohul. Sementara jumlah rumah yang terendam di Kabupaten Kuansing tidak tanggung-tanggung, yakni sampai 8.600 rumah.
“Sejauh ini kami hanya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP-nya. Karena di Kuansing itu belum ada BPBD-nya,” katanya, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger, Sabtu, 10 November 2018 di Pekanbaru.
Soal tidak adanya BPBD di Kuansing juga bikin pusing Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Sebab jauh sebelum ini desakan kepada Pemkab Kuansing agar segera membentuk BPBD sudah dilontarkan sejak tahun lalu. Namun Pemkab Kuansing sendiri seperti menutup telinga rapat-rapat.
“Saya akan bicara dengan Sekdakab Kuansing,” kata Hijazi, Kamis, 8 November 2018 di Kantor Gubernur Riau.
Bupati Kuansing, Mursini, kepada bertuahpos.com tidak menjawab panjang lebar mengenai alasan mengapa hingga kini Pemkab belum membentuk BPBD.
“Drafnya sudah ada tinggal persetujuan DPRD Kuansing. Tahun depan kita bentuk,” ungkap Mursini singkat, ketika ditemui di Kantor DPRD Riau, belum lama ini. (bpc3)Â