BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah mengeluarkan peraturan memperbolehkan vaksin mandiri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong, yang dikelola swasta.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni menjelaskan, Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis.
Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya lantaran akan ditanggung perusahaan.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5).
Dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri.
Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah.
Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
Menkes akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi pasal 23 ayat (2).
(bpc2)