• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru Vaksin Mandiri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Februari 2021
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah mengeluarkan peraturan memperbolehkan vaksin mandiri.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong, yang dikelola swasta.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni menjelaskan, Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. 

Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya lantaran akan ditanggung perusahaan.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19  dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. 

Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. 

Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.

Menkes akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi pasal 23 ayat (2).

(bpc2)

Tags: peraturan tentang vaksin mandiriPP nomor 10 tahun 2021vaksin gotong royongvaksin mandirivaksinasi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

sulit vaksinasi, gagal ginjal akut pada anak
Regional

Masyarakat di Riau Sulit Dapatkan Vaksin Covid-19, Apa Masalahnya?

...

Read moreDetails
Target vaksinasi riau, vaksin booster

Kasus Covid-19 di Riau Didominasi Mereka yang Belum Booster

percepatan vaksinasi booster, vaksin 24 jam, puncak kasus subvarin omicron, capaian vaksinasi booster riau

Capaian Vaksinasi Booster di Riau Masih 20%, Puskesmas & RS Wajib Suntik Setiap Hari

vaksinasi lansia

Berkunjung ke Riau, Mendagri Desak Percepatan Vaksinasi Lansia

vaksinasi covid salo, kampar

2 Hari Kebut Vaksinasi di Kampar, Capaian Masih 68%

vaksinasi covid salo, kampar

Capaian Vaksinasi Covid-19 Baru 59%, Masih Ada 8.000 Lebih Warga Salo Belum Divaksin

Next Post

Manfaatkan Tol untuk Stimulus UMKM, Dumai Berusaha Bangkit dari ‘Keterpurukan Ekonomi’ 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.