BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wali nikah merupakan salah satu hal yang diwajibkan dalam sebuah pernikahan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pekanbaru, Amirullah Hasyim, orang yang bisa menjadi wali nikah harus sesuai dengan urutannya.
Pertama, ayah kandung.
Kedua, kakek atau ayah dari ayah.
Ketiga, saudara laki-laki kandung yang telah baliqh.
Keempat, saudara laki-laki se ayah.
Baca :Â Haruskah Menyebutkan “Binti” Saat Mengucapkan Akad?
Kelima, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
Keenam, anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah.
Ketujuh, saudara ayah laki-laki kandung (paman).
Kedelapan, anak laki-laki paman (sepupu).
Kesembilan, wali hakim (KUA).
“Wali nikah yang pertama itu wajib ayah kandung. Namun kalau sudah meninggal, barulah kakek. Kalau kakek masih ada (belum meninggal), tidak bisa menggunakan walinya saudara laki-laki kandung. Harus sesuai urutannya,” pungkas Amirullah Hasyim. (bpc9)