BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mengucapkan akad merupakan hal yang diwajibkan dalam suatu acara pernikahan. Namun tahukah kamu hukum dalam Islam mengucapkan binti saat akad?
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pekanbaru, Amirullah Hasyim, menyebut binti saat akad bukanlah hal yang diwajibkan jika dalam orang tua calon mempelai perempuan menjadi wali nikah.
“Kalau masih ada (orang tua calon mempelai perempuan masih hidup), makruh disebutkan binti saat akad,” jelasnya Kamis 26 September 2019.
Namun berbeda jika orang tua calon mempelai perempuan sudah meninggal, wali maupun calon mempelai laki-laki wajib menambahkan kata-kata binti saat akad.
“Kalau tidak ada lagi (sudah meninggal), wajib setelah nama calon mempelai perempuan disebutkan binti disambung nama orang tuanya,” pungkasnya. (bpc9)