BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun 2020 yang telah disampaikan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dalam Rapat Paripurna Senin (22/3/2021), dan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Provinsi Riau menuai beragam tanggapan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban tahunan wajar jika diwarnai berbagai masukan, saran dan kritikan supaya menjadi bahan evaluasi sekaligus proyeksi ke depan. Apakah itu dipakai untuk mempertahankan capaian yang baik dan/atau membenahi kekurangan yang mengganggu realisasi rencana pembangunan.
Menanggapi Lkpj, dalam kesempatan ini selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Lkpj dan saat bersamaan diamanahi di Komisi III yang membidangi urusan keuangan, memandang ada problematika yang akrab di tubuh Pemprov selaku pihak eksekutif tentang bagaimana memperoleh pendapatan hingga perkara membelanjakan.
Diawali tentang pendapatan sebagai unsur penting yang harus dipikirkan lebih dulu sebelum bicara belanja. Tahun 2020 bisa dibilang mimpi buruk bagi Pemda dalam mengejar pendapatan. Namun dalih pandemi tak cukup sebagai pembelaan. Apalagi berkaca pada capaian Pemprov Riau beberapa tahun belakangan banyak hal patut disorot.
Secara umum dapat dilihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Riau yang masih lebih kecil dibanding dana transfer. Implikasinya, kemampuan membiayai pembangunan daerah amat terbatas. Lebih lanjut, perolehan beberapa jenis pajak dan retribusi alami tren penurunan 3 tahun terakhir.
Contoh Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, realisasinya turun sejak 2018. Dalam logika awam aneh, kok bisa di saat kendaraan bermotor terus bertambah penerimaan makin turun? Tren negatif juga terjadi pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang mana hampir semua BUMD Provinsi Riau -termasuk Bank Riau Kepri- 3 tahun belakangan kontribusinya makin loyo terhadap PAD.
Mengenai belanja daerah, persoalan klasik seputar realisasi kegiatan. Meski secara akumulatif realisasi belanja daerah Provinsi Riau di atas 90 persen, namun jangan lupa anggaran belanja daerah di tahun 2020 jumlahnya meleset dari perencanaan. Dalam RPJMD Provinsi Riau 2019-2024 diproyeksikan sekitar Rp9.9 T, lalu paska Perubahan APBD Provinsi Riau TA 2020 menjadi sekitar Rp8.8 T atau turun sekitar Rp1.1 T. Mengacu ke kondisi tadi, jelas berpengaruh terhadap upaya pencapaian target dan indikator yang telah direncanakan.
Belum lagi membahas porsi belanja operasi yang lebih dominan ketimbang belanja modal yang notabene berkaitan erat dengan pembangunan dan menjawab kebutuhan riil dari masyarakat. Dengan penggunaan APBD lebih didominasi urusan penyelenggaraan pemerintahan, porsi pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat semakin terbatas.
Manajerial
Peliknya kurang optimalnya kinerja pendapatan dan belanja Pemprov Riau lebih banyak disebabkan faktor yang berasal dari lingkungan internal yakni manajerial. Rendahnya itikad dan komitmen berbenah turut memperparah keadaan.
Lemahnya manajerial dapat dilihat dari segi perencanaan baik itu terhadap pendapatan dan belanja kemudian berlanjut saat tahapan eksekusi perencanaan yang dibuat.
Tentang pendapatan misalnya, dari laporan pencatatan target dan realisasi PAD TA 2020 dapat dilihat penetapan target belum menerapkan pola manajemen yang apik dan kurang komprehensif. Ada target yang telah ditetapkan namun tidak ada realisasi, sementara ada target yang tidak ditetapkan tetapi ada realisasinya.
Sepintas membingungkan memang. Entah apakah ada kekeliruan dalam penyusunan laporan atau kami yang keliru membaca laporan, wallahu’alam.
Mengejar pendapatan harus dibarengi kemampuan manajerial. Sayangnya di sini pula celanya. Kembali ke contoh pajak kendaraan bermotor, mulai database tidak sistematis dan terintegrasi hingga sistem yang rentan.
Padahal keberadaan sistem mumpuni sangat penting. Selain untuk keperluan identifikasi objek pajak juga meminimalisir celah kebocoran penerimaan pajak dengan membangun sistem keamanan database dan pembatasan akses penginputan secara manual dengan menonjolkan secara otomatis by system.
Selain itu, bekal regulasi dan pedoman turut dituding sebagai biang kerok intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Semisal petunjuk pelaksanaan pajak progresif Pajak Kendaraan Bermotor yang belum disusun berakibat tarif pajak progresif belum dapat diterapkan.
Begitujuga ketidakjelasan sanksi administratif di Perda pajak daerah dan kasus lain seperti kewenangan yang sudah dilimpahkan pusat ke daerah tapi belum ditindaklanjuti dengan Perda/Pergub.
Mirisnya, ada kewenangan yang berpotensi mendatangkan pemasukan. Selain ketidaksiapan regulasi dan pedoman teknis, permasalahan manajerial lainnya adalah pengelolaan aset. Idealnya aset dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkontribusi sebagai pemasukan.
Namun bukannya jadi solusi masalah malah ada yang menyumbang masalah. Bahkan langganan temuan BPK, semisal kerjasama dengan pihak ketiga hingga temuan tunggakan Pemprov Riau dari Pajak Kendaraan Bermotor milik atas kendaraan plat merah berikut dendanya.
Tentunya banyak hal lain yang perlu disampaikan. Namun dari semua persoalan jawabannya adalah bagaimana mengatasi hambatan dari internal.
Faktor eksternal hanyalah tantangan, menguji seberapa tangguh sebuah organisasi bertahan dan bisa bangkit. Menyalahkan faktor luar dijamin tak akan membawa perubahan justru bikin frustasi. Pembenahan manajemen penyelenggaraan dan tata kelola pemerintah ke arah lebih baik merupakan kunci bagi Pemprov Riau meningkatkan kinerjanya.
Diawali dengan keterbukaan dan kejujuran menilai diri sendiri. Terus terang selama ini kami di lembaga legislatif dan terutama masyarakat Riau agak kecewa karena tak memperoleh informasi tentang pencapaian setiap target rumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Riau 2019-2024 setiap tahun anggaran.
Khawatirnya jangan-jangan organisasi Pemprov juga sama-sama tak tahu. Seumpama berjalan di tempat asing tanpa melihat peta dan petunjuk jalan, alamat diri akan tersesat.
*H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc, MM adalah Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau Tentang LKPJ kepala Daerah Tahun 2020 (Seluruh materi dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis).
Redaksi Bertuahpos.com menerima artikel dalam bentu opini. Tulisan dapat dikirim melalui emal redaksi@bertuahpos.com.