Babak baru kasus pemotor Honda CBR1000RR SP dengan sopir mobil low cost green car Daihatsu Ayla yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur damai.
Hal tersebut diunggah oleh pemotor Honda CBR1000RR SP melalui akun instagram pribadinya @dimas_prasetyahani. Dimas Prasetyahani (25) memilih berdamai dengan penabraknya. Ia merasa iba dengan pengemudi Ayla, A (30) yang menjadi tulang punggung keluarganya.
“Setelah berunding dengan keluarga saya, keluarga saya melihat keadaan keluarga penabrak yang sedang kurang beruntung, kondisi istri penabrak yang memiliki bayi 2 tahun dan sedang hamil tua 6 bulan. Rumah yang ditinggali milik ibunya dan ayahanda penabrak sudah meninggal, si penabrak satu-satunya tulang punggung keluarga namun mohon maaf pendapatan beliau di bawah UMR. Bukan tindakan terpuji apabila saya harus melanjutkan kasus ini hanya untuk memberikan efek jera kepada orang yang mencelakakan hidup saya. Alloh swt sangat baik, saya masih diberi hidup setelah kejadian mengerikan kemarin hanya sedikit patah tulang yang insyaallah bisa pulih beberapa bulan ke depan,” kata Dimas melalui akun instagram pribadinya.
Satlantas Polresta Banyumas melakukan mediasi antara pemotor Honda CBR 1000RR SP dengan sopir mobil low cost green car (LCGC) Daihatsu Ayla yang terlibat kecelakaan dan viral di media sosial. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak bersepakat damai.
“Saya dan keluarga memilih memaafkan dan mengambil langkah mediasi dengan disaksikan ibu kasat lantas @rykerhima42 @satlantas_polresta_banyumas untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Selain itu, Dimas mengungkap ibu pengemudi mobil Ayla sempat menawarinya rumah untuk ganti rugi motornya itu ditolak, dan resmi menutup kasus tersebut.
“Rumah dan unit yang ditawarkan kami tolak dan silahkan penabrak mengganti dengan nominal semampunya saja. Insyaallah motor bisa diberesi dan rejeki masih bisa dicari namun apabila harus menyengsarakan satu keluarga dengan menahan tulang punggung keluarga dan menyengsarakan keluarga besarnya sepertinya bukan pilihan yang bijak. Jadi dengan ini kami menyampaikan bahwa case lcgc vc cbr1000rrsp ditutup,” sambungnya.”Alhamdulillah kita melihat adalah hati nurani masing-masing, di satu pihak ada kerugian materiel dan imateriel yaitu di pihak CBR tersebut ada kerugian materiel dan imateriel,” ujarnya.Diberitakan detikcom sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Ryke Rhimadila, mengatakan, dalam menangani kasus kecelakaan pihaknya tetap mengedepankan proses mediasi.
“Dari mediasi tersebut didapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, dari pihak Ayla akan mengganti kerugian sesuai dengan kemampuan dari pihak Ayla, karena dari pihak CBR tersebut melihat pihak Ayla dari hati nurani, karena pihak Ayla mempunyai istri yang saat ini hamil 6 bulan,” lanjut Ryke. (dtc)