BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Zakat merupakan cara umat Islam untuk membersihkan hartanya. Sebagian dari harta yang kita miliki selama ini ada hal untuk fakir miskin dan anak yatim. Mengeluarkan zakat, selain untuk membersihkan harga sesuai dengan ketentuan syariat Islam, harta kita juga bermanfaat bagi orang yang kurang beruntung secara ekonomi.
Ada beberapa jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim jika telah memenuhi ketentuannya. Seperti yang kita kenal, bahwa zakat terbagi dalam beberapa jenis. Lantas, misalkan seseorang baru saja memenangkan sebuah perlombaan dengan membawa sejumlah uang yang cukup besar, apakah wajib dizakatkan? Bagaimana ketentuannya?
Mengutip dari Instagram @literasizakatwakaf, hadiah merupakan suatu bentuk pemberian sesuatu kepada pihak lain sebagai ungkapan rasa senang, terima kasih tanpa ada kompensasi balik yang diharapkan.
Para ulama memili beberapa persepsi tentang zakat hadiah ini. Sebagian dari para ulama ini berpendapat bahwa hadiah yang didapat tanpa mengeluarkan usaha, maka zakatnya dapat disetarakan dengan harta temuan. Zakat rikaz nanya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 20%. Nisabnya sama dengan nisab emas.
Selanjutnya, jika hadiah yang diperoleh mengeluarkan usaha, seperti Anda ikut lomba lalu memenangkan perlombaan itu dan mendapatkan hadiah. Para ulama berpendapat untuk kategori hadiah seperti ini, maka zakat yang perlu dikeluarkan sama dengan zakat penghasilan, yakni 2,5%.
Yuk keluarkan zakat mu, agar saudara kita yang lain bisa tersenyum di Idul Fitri tahun ini. (bpc3)