• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menang Lomba Dapat Hadiah Uang Tunai, Bagaimana Ketentuan Zakatnya?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Mei 2020
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Zakat merupakan cara umat Islam untuk membersihkan hartanya. Sebagian dari harta yang kita miliki selama ini ada hal untuk fakir miskin dan anak yatim. Mengeluarkan zakat, selain untuk membersihkan harga sesuai dengan ketentuan syariat Islam, harta kita juga bermanfaat bagi orang yang kurang beruntung secara ekonomi.

Ada beberapa jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim jika telah memenuhi ketentuannya. Seperti yang kita kenal, bahwa zakat terbagi dalam beberapa jenis. Lantas, misalkan seseorang baru saja memenangkan sebuah perlombaan dengan membawa sejumlah uang yang cukup besar, apakah wajib dizakatkan? Bagaimana ketentuannya?

Mengutip dari Instagram @literasizakatwakaf, hadiah merupakan suatu bentuk pemberian sesuatu kepada pihak lain sebagai ungkapan rasa senang, terima kasih tanpa ada kompensasi balik yang diharapkan.

Para ulama memili beberapa persepsi tentang zakat hadiah ini. Sebagian dari para ulama ini berpendapat bahwa hadiah yang didapat tanpa mengeluarkan usaha, maka zakatnya dapat disetarakan dengan harta temuan. Zakat rikaz nanya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 20%. Nisabnya sama dengan nisab emas.

Selanjutnya, jika hadiah yang diperoleh mengeluarkan usaha, seperti Anda ikut lomba lalu memenangkan perlombaan itu dan mendapatkan hadiah. Para ulama berpendapat untuk kategori hadiah seperti ini, maka zakat yang perlu dikeluarkan sama dengan zakat penghasilan, yakni 2,5%.

Yuk keluarkan zakat mu, agar saudara kita yang lain bisa tersenyum di Idul Fitri tahun ini. (bpc3)

Tags: HadiahZakatZakat fitrahZakat mal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang
Ekonomi

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

...

Read moreDetails
BAZNAS Riau Salurkan Rp197 Juta untuk 9 Pasien Rujukan yang Berobat ke Jakarta

BAZNAS Riau Salurkan Rp197 Juta untuk 9 Pasien Rujukan yang Berobat ke Jakarta

IDEAS: Tekanan Daya Beli Kelas Menengah Berpotensi Sebabkan Nilai Ekonomi dari Zakat Fitrah 2026 Menurun

IDEAS: Tekanan Daya Beli Kelas Menengah Berpotensi Sebabkan Nilai Ekonomi dari Zakat Fitrah 2026 Menurun

Zakat harta

Punya Mobil Pajero Wajib Dikeluarkan Zakat Hartanya?

Cara mudah menghitung zakat mal

Cara Mudah Menghitung Zakat Mal, Cek Apakah Penghasilan Kamu Wajib Kena Zakat?

Zakat fitrah dan zakat mal

Ingat, Salurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ke Lembaga Resmi, Ini Alasannya

Next Post

CUACA RIAU : Potensi Hujan Siang-Sore di Pekanbaru, Cek Disini Lebat atau Tidak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.