BERTUAHPOS.COM — Zakat harta, atau zakat mal merupakan hal wajib untuk dibayarkan oleh umat Islam jika harta itu sudah sesuai nisabnya, dan nilainya sesuai dengan jumlah yang disyaratkan.
Zakat mal atau zakat harta, sama wajibnya dengan zakat fitrah. Rasulullah SAW bersabda, “…Bahwa sebagian dari hartamu, ada harta orang lain.”
Namun, apakah harta berupa barang yang kita miliki juga termasuk harta yang wajib untuk dizakatkan, seperti mobil, rumah, sepeda motor, atau benda-benda lainnya yang bernilai tinggi.
“Apakah mobil Pajero yang kita miliki juga wajib dikeluarkan zakatnya?” tanya Ustaz Muhammad dalam sebuah tausiyahnya.
Menurutnya, harta dalam bentuk barang seperti mobil dan rumah tidak wajib zakat, selama barang tersebut dipakai untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Seperti mobil Pajero atau kendaraan lainnya yang dipakai untuk keperluan pribadi.
Sama halnya seperti rumah, jika hanya dipakai sebagai tempat tinggal pada umumnya, maka tak wajib zakat harta.
Namun, jika mobil Pajero itu dijadikan kendaraan rental dan ada penghasilan yang didapatkan, maka hukumnya wajib zakat mal. Termasuk rumah yang dijadikan rumah sewa, rumah kontrakan atau kos-kosan, maka hukumnya wajib dizakatkan.
“Namun yang dikenakan zakat mal adalah jumlah uang yang dihasilkan dari barang-barang tersebut, bukan dari nilai barang tersebut,” jelasnya.
“Seperti Pajero harganya sampai Rp500 juta. Tapi yang wajib dizakatkan itu adalah nilai dari penghasilan yang didapat dari usaha rentalnya, bukan dari harga mobilnya. Sama seperti rumah dan berang-berang berharga lainnya.” ***