BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penting kiranya bagi masyarakat agar dapat menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal ke lembaga yang benar-benar resmi.
Mengapa kita harus mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal di lembaga yang resmi yang telah ditetapkan pemerintah?
Jika sudah mencapai nisabnya, umat Islam wajib mengeluarkan zakat. Baik itu zakat mal atau zakat harta, terlebih zakat fitrah atau zakat untuk mensucikan diri.
Zakat mal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisabnya. Sedangkan zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali di bulan Ramadhan atau sebelum 1 Syawal tiap tahunnya.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyudin, umat Islam sengaja didorong untuk mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah di lembaga resmi seperti Baznas dan lainnya, agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan profesional.
“Dengan demikian, harapannya untuk tujuan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” katanya.
Mengeluarkan zakat merupakan sebuah kewajiban oleh setiap umat muslim jika sudah mencapai nisabnya. “Zakat juga merupakan penyucian harta dan sebagai wujud kebersamaan untuk kesejahteraan umat,” terangnya.
Adapun dana zakat yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang ditentukan. Dia juga mengingatkan agar umat Islam di Riau sekiranya bisa mengeluarkan zakat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Masyarakat untuk saat ini sudah dapat menyampaikan zakatnya melalui panitia zakat yang ada di Masjid dan Mushalla di wilayahnya ataupun pada lembaga resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku.***