• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ingat, Salurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ke Lembaga Resmi, Ini Alasannya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 April 2023
Zakat fitrah dan zakat mal

Salurkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ke Lembaga Resmi.

119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penting kiranya bagi masyarakat agar dapat menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal ke lembaga yang benar-benar resmi.

Mengapa kita harus mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal di lembaga yang resmi yang telah ditetapkan pemerintah?

Jika sudah mencapai nisabnya, umat Islam wajib mengeluarkan zakat. Baik itu zakat mal atau zakat harta, terlebih zakat fitrah atau zakat untuk mensucikan diri.

Zakat mal wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisabnya. Sedangkan zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali di bulan Ramadhan atau sebelum 1 Syawal tiap tahunnya.

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyudin, umat Islam sengaja didorong untuk mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah di lembaga resmi seperti Baznas dan lainnya, agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan profesional.

“Dengan demikian, harapannya untuk tujuan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” katanya.

Mengeluarkan zakat merupakan sebuah kewajiban oleh setiap umat muslim jika sudah mencapai nisabnya.  “Zakat juga merupakan penyucian harta dan sebagai wujud kebersamaan untuk kesejahteraan umat,” terangnya. 

Adapun dana zakat yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang ditentukan. Dia juga mengingatkan agar umat Islam di Riau sekiranya bisa mengeluarkan zakat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Masyarakat untuk saat ini sudah dapat menyampaikan zakatnya melalui panitia zakat yang ada di Masjid dan Mushalla di wilayahnya ataupun pada lembaga resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku.***

Tags: Zakat fitrah
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

IDEAS: Tekanan Daya Beli Kelas Menengah Berpotensi Sebabkan Nilai Ekonomi dari Zakat Fitrah 2026 Menurun
Ekonomi

IDEAS: Tekanan Daya Beli Kelas Menengah Berpotensi Sebabkan Nilai Ekonomi dari Zakat Fitrah 2026 Menurun

...

Read moreDetails
Zakat Fitrah

Ayo Pupuk Semangat Berzakat!

Menang Lomba Dapat Hadiah Uang Tunai, Bagaimana Ketentuan Zakatnya?

Next Post
Menkopolhukam

Mahfud Himbau Pemda Fasilitas Shalat Idul Fitri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.