BERTUAHPOS — Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Opini Rakyat mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Pekanbaru menilai peruntukan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak jelas. Sebanyak 87,45 persen responden menyatakan bahwa meski sudah membayar pajak, kondisi jalan tetap rusak parah.
“Ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik,” kata Ketua Lembaga Survei Opini Rakyat, Adlin Sambuaga, Jumat, 23 Mei 2025.
Survei ini dilaksanakan selama hampir sebulan, dari 23 April hingga 21 Mei 2025, dengan melibatkan 47 mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau sebagai enumerator.
Sebanyak 470 warga Pekanbaru yang sudah memiliki hak pilih diwawancarai, dengan proporsi seimbang antara laki-laki dan perempuan. Metode pengambilan sampel dilakukan secara multistage random sampling di 15 kecamatan, dengan margin of error 5 persen.
Adapun sejumlah temuan dari survei tersebut, sebanyak 87,45 persen responden berpendapat pajak kendaraan tidak digunakan sebagaimana mestinya, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan (peruntukan tak jelas). Selanjutnya, sebanyak 78,83 persen responden mengaku enggan membayar pajak karena prosesnya rumit, harus antre, dan lokasinya jauh (proses pembayaran rumit).
Sementara itu, ada sebanyak 77,87 persen menyayangkan tidak adanya penghargaan bagi wajib pajak yang taat (tidak ada insentif), sebanyak 76,38 persen menganggap pendapatan terbatas menjadi alasan utama untuk tidak membayar pajak, ditambah kebutuhan lain yang lebih mendesak (72,77 persen) (beban ekonomi).
Kemudian, sebanyak 72,34 persen melihat tidak adanya sanksi tegas bagi penunggak pajak membuat pelanggaran jadi hal biasa (kurangnya penegakan hukum), sebanyak 67,23 persen mengeluhkan kendaraan rusak atau tidak digunakan tetap dikenai pajak (kendaraan tak laik jalan masih dikenai pajak).
Lalu, sebanyak 64,47 persen mengaku khawatir pajak mereka disalahgunakan oleh pejabat daerah (kekhawatiran korupsi) dan sebanyak 62,77 persen menyatakan kendaraannya hanya digunakan di lingkungan terbatas, bukan di jalan raya (kendaraan digunakan terbatas).
Adlin menyimpulkan, hasil survei ini menjadi sinyal kuat bahwa perlu ada transparansi dan reformasi dalam pengelolaan dana pajak kendaraan bermotor. “Jika tidak segera dibenahi, potensi kehilangan PAD dari sektor ini akan semakin besar,” ujarnya.***









