BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —- Pihak Rumah Sakit Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau. Laporan ini dibuat oleh keluarga Wirsamsiwarti (alm) yang didampingi kuasa hukumnya, Rabu, 14 Oktober 2020 di Pekanbaru.
Kuasa Hukum keluarga Wirsamsiwarti (alm) Suroto ketua menjelaskann pihak keluarga sengaja membuat laporan ke Polda Riau sebagai bentuk tindak lanjut hasil swab dari rumah sakit.
Dijelaskan, hasil swab pihak RS Ibnu Sina menyatakan bahwa Wirsamsiwarti (alm) negatif Covid-19. Namun hasil yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Wirsamsiwarti (alm) dinyatakan positif corona.
“Sebagai tindak lanjutnya kami membuat laporan polisi dugaan pelanggaran pasal 263 dan 267 KUHP, karena dari data yang ada di media sosial gugus tugas bahwa pihak keluarga itu positif Covid-19,” katanya.
Dia menjelaskan, dari data korban yang meninggal karena Covid-19 yang didapat dari Dinas Kesehatan, di nomor 250 dinyatakan nyonya Wirsamsiwarti meninggal karena positif Covid-19.
Suroto mengatakan hal tersebut sangat berdampak buruk terhadap keluarga dari korban, salah satunya di lingkungan masyarakat tempat tinggal keluarga yang mengucilkan keluarga korban.
“Apakah dengan mempositifkan pasien ini digunakan untuk mencairkan anggaran kita tidak tau juga,” jelasnya.
Hal tersebut, menurut Suroto, bukan hanya dialami oleh keluarga korban Wirsamsiwarti (alm) saja, namun kasus yang sama juga terjadi pada beberapa keluarga lain di Pekanbaru, seperti yang dialami oleh Sekarwati (alm) juga dikatakan sebagai pasien covid-19. Sementara itu hasil Swab yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit hasilnya negatif Covid-19.
“Selanjutnya, kasus yang sama juga terjadi pada Prion Priananda. Ini tetangga saya dan saya pastikan hasil swab-nya negatif. Tapi di sini (data Dinkes) dinyatakan pasien positif Covid-19,” tegasnya.
Dia menambahkan per 30 September 2020, ada 256 pasien Covid-19 yang meninggal di Pekanbaru. Namun berdasarkan data dari hasil swab banyak dari pasien tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
“Bisa jadi dari 256 yang dilaporkan, 200 diantaranya negatif. Karena berdasarkan data yang kita dapat sudah ketemu yang seperti itu kan. Dari dugaan pasal yang dilanggar tersebut mengenai memberikan keterangan palsu, menyampaikan data yang tidak benar,” jelasnya.
Untuk diketahui pemerintah menggelontorkan dana untuk penanganan Covid-19, namun jika sebagian besar data tersebut ternyata dinyatakan negatif Covid-19 seharusnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah tidaklah besar.
“Ini akan dilaporkan ke Krimsus Polda Riau, termasuk juga dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan kemudian terkait dengan pelanggaran Undang-Undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (bpc2)