• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PSHK Minta Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM, Minta Diadili di Peradilan Umum

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 Maret 2026
PSHK Minta Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM, Minta Diadili di Peradilan Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dilakukan melalui peradilan umum. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penetapan empat tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI pada 18 Maret lalu.

Empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan kini telah menjalani penahanan di fasilitas militer. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait mekanisme peradilan yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Andrie Yunus diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang aktif menyuarakan berbagai isu pelanggaran HAM. PSHK menilai serangan terhadap Andrie memiliki dampak luas karena berkaitan langsung dengan ruang aman bagi aktivisme HAM di Indonesia.

Menurut PSHK, perkara tersebut seharusnya tidak diproses melalui peradilan militer karena tindakan yang terjadi merupakan tindak pidana umum di ruang publik. Lembaga tersebut menekankan penerapan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional dalam menentukan forum pengadilan.

“Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik jelas merupakan tindak pidana umum dan tidak memiliki kaitan dengan tugas atau fungsi militer,” demikian penjelasan PSHK melalui keterangan resmi, dikutip Senin (23/3).

PSHK menilai tidak terdapat unsur pelanggaran disiplin militer ataupun kewajiban dinas dalam kasus tersebut. Karena itu, proses hukum dinilai lebih tepat dilakukan dalam sistem peradilan umum guna menjamin transparansi serta kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam pernyataannya, PSHK juga merujuk praktik hukum internasional sebagai rujukan. Putusan Inter-American Court of Human Rights disebut menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas untuk menangani tindak pidana umum. Selain itu, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui General Comment No. 32 menekankan pembatasan penggunaan peradilan militer, terutama dalam perkara yang melibatkan warga sipil.

PSHK berharap penegak hukum dapat memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan HAM, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sambil menunggu kepastian forum peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

Tags: HukumKriminal
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Siasat WFH 1 Hari Tekan Subsidi BBM Dikritik, Pengamat: Jangan Sampai Ojol Jadi Korban

Siasat WFH 1 Hari Tekan Subsidi BBM Dikritik, Pengamat: Jangan Sampai Ojol Jadi Korban

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.