BERTUAHPOS — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta penanganan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus dilakukan melalui peradilan umum. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penetapan empat tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI pada 18 Maret lalu.
Empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan kini telah menjalani penahanan di fasilitas militer. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait mekanisme peradilan yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Andrie Yunus diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang aktif menyuarakan berbagai isu pelanggaran HAM. PSHK menilai serangan terhadap Andrie memiliki dampak luas karena berkaitan langsung dengan ruang aman bagi aktivisme HAM di Indonesia.
Menurut PSHK, perkara tersebut seharusnya tidak diproses melalui peradilan militer karena tindakan yang terjadi merupakan tindak pidana umum di ruang publik. Lembaga tersebut menekankan penerapan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional dalam menentukan forum pengadilan.
“Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik jelas merupakan tindak pidana umum dan tidak memiliki kaitan dengan tugas atau fungsi militer,” demikian penjelasan PSHK melalui keterangan resmi, dikutip Senin (23/3).
PSHK menilai tidak terdapat unsur pelanggaran disiplin militer ataupun kewajiban dinas dalam kasus tersebut. Karena itu, proses hukum dinilai lebih tepat dilakukan dalam sistem peradilan umum guna menjamin transparansi serta kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam pernyataannya, PSHK juga merujuk praktik hukum internasional sebagai rujukan. Putusan Inter-American Court of Human Rights disebut menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas untuk menangani tindak pidana umum. Selain itu, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui General Comment No. 32 menekankan pembatasan penggunaan peradilan militer, terutama dalam perkara yang melibatkan warga sipil.
PSHK berharap penegak hukum dapat memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan HAM, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sambil menunggu kepastian forum peradilan yang akan menangani perkara tersebut.








