BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau memproses pemberhentian Bupati Bangkalis non aktif Amril Mukminin. Hal ini lantaran yang bersangkutan tengah menjalani proses persidangan atas dakwaan kasus suap yang menimpa dirinya.
Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov Riau akan mengusulkan pemberhentian Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Dalam prosesnya, proses itu harus diajukan ke Kemendagri.
“Proses pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminan segera kita usulkan (ke Kemendagri),” kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Sabtu, 27 Juni 2020.
Dia menambahkan, Pemprov Riau juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait posisi jabatan untuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. Dengan tujuan agar roda pemerintahan di daerah itu tetap bisa dilaksanakan.
Saat ini, posisi itu dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY. “Plh Bupati masih dijabat Sekda Bengkalis. Sekarang prosesnya pemberhentian sementara terhadap pak Amril, karena sudah masuk persidangan,” terang mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.
Ahmad Syah mengatakan, setakat ini Pemprov Riau hanya bisa menunggu sikap dari Kemendagri terhadap persoalan ini, sebab Wakil Bupati Bangkalis Muhammad juga berstatus sebagai DPO. (bpc3)