• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pegi Setiawan Bebas, Apa Selanjutnya? Ini Kata Kapolri

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Juli 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menerima sepenuhnya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, hakim menyatakan Pegi Setiawan tak terbukti bersalah dan ia dibebaskan dari tuntutan itu.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Listyo menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan yang meminta agar Pegi dibebaskan.

“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas, untuk langkah selanjutnya kita akan menunggu hasil lampiran atau tembusan dari keputusan tersebut agar bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Kapolri juga memastikan bahwa Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, karena hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.

“Tentunya itu akan didalami, isi dari keputusan tersebut apa, karena ini terkait dengan sah tidaknya status tersangka dan mungkin hal-hal lain,” jelasnya.

“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” sambung Listyo.***

Tags: Hukum kriminalPegi SetiawanVina Cirebon
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Next Post
harga ayam potong

Harga Daging Ayam Ras Naik jadi Rp28 Ribu/Kg

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.