• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Polisi Salah Tangkap hingga Desakan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Juli 2024
gelar perkara kasus pegi

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Apa Alasan Polisi tak Gelar Perkara Kasus Pegi Setiawan? 

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pegi Setiawan, yang disangka adalah Pegi Perong — diduga tersangka otak pembunuhan Vina Cirebon — dinyatakan tidak bersalah dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman, Senin, 8 Juli 2024.

Sidang memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, dan dirinya bukan Pegi Perong. “…mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.

Sementara itu, Mantan Wakapolri, Oegroseno, juga menyoroti kasus ini, terlebih soal prosedur penetapan tersangka oleh polisi terhadap Pegi Setiawan, atas tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, kepolisian harus memberikan uang ganti rugi akibat kasus salah tangkap. Angkanya bisa mencapai Rp10-Rp100 miliar.

Menurutnya, ganti rugi tersebut untuk memberikan efek jera kepada penyidik, agar tak lagi serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Tanpa bukti yang kuat,” katanya.

Kondisi ini bertolak belakang dengan pihak Polda Jawa Barat — selaku termohon — yang meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah telah memenuhi prosedur, dan mereka yakin dialah otak kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Jika ia menang dalam persidangan, maka pihak Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada sang kuli,” katanya Oegroseno. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.***

Tags: Hukum kriminalPegi SetiawanVina Cirebon
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Next Post
Jemaah Haji Riau tiba di Debarkasi Haji Batam (Foto: Bertuahpos/Melba)

Pemulangan Selesai, Pemprov Riau Pastikan Kondisi Kesehatan Jemaah Haji Riau Aman 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.