BERTUAHPOS.COM – Pegi Setiawan, yang disangka adalah Pegi Perong — diduga tersangka otak pembunuhan Vina Cirebon — dinyatakan tidak bersalah dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman, Senin, 8 Juli 2024.
Sidang memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, dan dirinya bukan Pegi Perong. “…mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.
Sementara itu, Mantan Wakapolri, Oegroseno, juga menyoroti kasus ini, terlebih soal prosedur penetapan tersangka oleh polisi terhadap Pegi Setiawan, atas tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya, kepolisian harus memberikan uang ganti rugi akibat kasus salah tangkap. Angkanya bisa mencapai Rp10-Rp100 miliar.
Menurutnya, ganti rugi tersebut untuk memberikan efek jera kepada penyidik, agar tak lagi serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Tanpa bukti yang kuat,” katanya.
Kondisi ini bertolak belakang dengan pihak Polda Jawa Barat — selaku termohon — yang meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah telah memenuhi prosedur, dan mereka yakin dialah otak kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Jika ia menang dalam persidangan, maka pihak Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada sang kuli,” katanya Oegroseno. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.***